Tunjangan Profesi Guru Raib di RUU Sisdiknas, Nasdem Siap Kawal

Anggota DPR dari Fraksi Nasdem Taufik Basari
Sumber :
  • VIVA/Eduward Ambarita

VIVA Politik - Rencana revisi Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) menuai kritik dari berbagai pihak. RUU Sisdiknas dinilai kurang melibatkan publik dan masih terdapat sejumlah masalah substansial.

Putuskan Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem Siapkan Nama Untuk Menteri?

Salah satu persoalan substansial itu menyangkut hak masyarakat mendapatkan pendidikan serta tunjangan profesi guru yang raib. RUU Sisdiknas diajukan Pemerintah agar masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Terkait itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Nasdem Taufik Basari mengatakan akan mempelajari hal-hal yang disorot publik. Dia menyebut hal-hal itu mulai dari proses penyusunannya hingga poin substansi yang ada di dalamnya.

Ketua DPW PPP se-Indonesia Solid Hadapi Pilkada 2024, Mardiono: Kita Bangkit Kembali

"Saya bersama Fraksi Nasdem akan mendengarkan kritikan tersebut dan selanjutnya akan mempelajari dan mendalami usulan RUU ini sekaligus akan menghimpun masukan dan keberatan dari masyarakat,” kata Tobas, sapaan akrabnya, Senin, 29 Agustus 2022.

Ilustrasi guru dan murid di sekolah.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Jadi Prioritas Nasdem di Pilkada 2024, Anies: Kita Rehat Dulu

Dia bilang, pelibatan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dunia pendidikan jadi sangat penting. Sebab, RUU Sisdiknas diharapkan bisa jadi acuan yang terintegrasi dalam pengaturan pendidikan di Indonesia.

Tobas menekankan mesti hati-hati dan cermat dalam menyusun RUU ini. Apalagi, pendidikan merupakan hal yang fundamental dalam membentuk karakter anak bangsa.

"Tugas mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan negara yang secara eksplisit dituangkan dalam pembukaan UUD 1945" kata Tobas.

Fraksi Nasdem, kata dia, akan mengkritisi usulan RUU ini saat pembahasan Prolegnas Prioritas 2023 di Baleg DPR RI. Dia mengingatkan setiap RUU yang diusulkan mesti melalui proses pelibatan publik dan pemangku kepentingan secara bermakna.

"Apalagi sektor pendidikan selalu diklaim menjadi fokus pemerintah, anggarannya juga sangat besar karena persentasenya telah ditentukan oleh konstitusi" ujarnya.

Ilustrasi guru pengajar dan murid

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Lebih lanjut, ia menyebut RUU usulan pemerintah ini mengintegrasikan sekaligus tiga undang-undang, yakni UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Maka itu, Tobas mengingatkan agar RUU Sisdiknas seharusnya telah dikaji bersama masyarakat sebelum diajukan dalam Prolegnas Prioritas 2023.

“Ketika membahas UU Cipta Kerja yang lalu saya menolak pasal-pasal yang diajukan oleh Pemerintah untuk dimasukkan menjadi klaster pendidikan dalam RUU Cipta Kerja karena terdapat semangat komersialisasi pendidikan yang tidak sejalan dengan semangat konstitusi," jelas Tobas.

Dia menceritakan setelah melalui perdebatan panjang dan proses lobi alhamdulillah akhirnya klaster pendidikan tersebut dicabut dari draf RUU Cipta Kerja. "Saya berharap semangat komersialisasi pendidikan tidak lagi dimunculkan dalam draft RUU Sisdiknas," tuturnya.

Untuk diketahui, RUU Sisdiknas merupakan satu dari empat RUU dalam daftar Prolegnas Jangka Menengah 2020-2024. RUU Sisdiknas diusulkan Pemerintah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023 pada 24 Agustus 2022.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya