Relawan Sebut Tidak Ada Pelanggaran Tabloid Anies Tersebar di Masjid

Tabloid yang menulis pencitraan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • Istimewa/Lucky Aditya

VIVA Politik – Ketua Relawan Anies P-24 Kota Malang, Joemawan Muhammad mengaku mendapat kiriman 3.000 tabloid KBA Newspaper dari pusat. Tabloid 12 halaman itu berisikan segudang prestasi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Dari jumlah itu, sebanyak 2.800 eksemplar sudah dibagikan ke simpatisan dan relawan. Sedangkan soal pembagian di masjid dia menegaskan hal itu di luar kendali mereka. Sebab, simpatisan yang meminta tabloid ini cukup banyak dan disebarkan kemana-mana.

"Ada dua analisa, pertama ini analisa polos saja. Bisa jadi yang menyebarkan simpatisan yang di luar relawan ya. Dimana dia sangat antusias dan suka pak Anies kemudian di sebarkan kepada jemaah setelah salat Jumat," kata Joemawan, Sabtu, 24 Desember 2022.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Masjid tempat penyebaran tabloid Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Lalu Joemawan juga mempunyai analisis teori konspirasi. Bahwa tabloid itu sengaja disebar oleh pihak lain di masjid untuk mengurangi rasa simpatik masyarakat ke Anies Baswedan. Apalagi, menurutnya daerah Bangkalankrajan adalah basis partai tertentu.

Menakjubkan, 187 Pria dan Wanita Masuk Islam di Masjid Gtown Philadelphia Amerika

"Ini analisa yang berbasis ke teori konspirasi. Di Bakalankrajan itu kan basis partai tertentu. Itu bisa jadi dari pihak orang tertentu di luar pak Anies bukan relawan. Juga yang tidak suka dengan pak Anies kemudian untuk membuat simpatisasi bapak Anies ini menggunakan tempat ibadah untuk mengkampanyekan dirinya," ujar Joemawan.

Joemawan menegaskan, meski tabloid Anies itu disebarkan oleh pihak di luar relawan kepada jemaah di masjid. Dia memastikan tidak ada unsur pelanggaran hukum maupun Undang-undang Pemilu. Sebab, saat ini bukanlah masa kampanye.

"Tetapi, saya katakan kalau pun itu disebarkan di masjid pun hari ini kita gak ada yang melanggar hukum. Karena kan belum waktunya kampanye sehingga tidak melanggar hukum atau melanggar UU Pemilu karena belum waktunya kampanye dan Pemilu," tutur Joemawan.

Isi tabloid Anies Baswedan

Photo :
  • VIVA/Lucky Aditya

Selain itu, dalam tabloid yang disebarkan tidak ada unsur provokasi maupun hoax. Semua materi tabloid berisi prestasi yang diterima Anies selama menjabat Gubernur DKI Jakarta. Sehingga dia yakin, tidak ada unsur pelanggaran dalam penyebaran ini.

"Dalam konsern tabloid itu tidak ada provokasi tidak ada hoaks tidak ada yang mengajak untuk mendukung. Murni isinya tentang prestasi pak Anies aktivitas pak Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta," kata Joemawan.

Dalam tabloid 12 halaman itu terlihat jelas gambar Anies Baswedan dengan judul "Mengapa Harus Anies?" pada bagian cover tabloid. Lalu beranjak pada halaman dari redaksi tertulis judul "Antara ARB dan ABW, 'Anies' sajalah".

Kemudian di halaman utama tertulis sejumlah rekor sejumlah penghargaan untuk DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Anies. Serta deretan prestasi Anies mulai 2018 hingga 2022 ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya