Mendagri Tito Karnavian: Tiga DOB di Papua Diresmikan Akhir Oktober

Mendagri Tito Karnavian dan Ketum Hanura Oesman Sapta Odang.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyebut tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Tengah segera diresmikan pada akhir Oktober 2022.

Hakim MK Tanya ke PDIP Mana Bukti Sehingga Meminta Suara PSI jadi Nol

"Kemungkinan akhir Oktober atau awal November akan kita bentuk. Undang-Undangnya sudah ada, secara de jure; secara de facto belum operasional. Yang paling muda yang sudah operasional itu adalah Kalimantan Utara," kata Tito Karnavian di Tanjung Selor, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kehadiran Tito di Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, sebagai inspektur upacara HUT ke-10 Provinsi Kaltara.

DKPP Ungkap Laporan Pelanggaran Pemilu 2024 Terbanyak dari Provinsi Papua

Warga mengungsi akibat banjir bandang di Sentani, Jaya Pura, Papua, Senin, 18 Maret 2019 (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru

Tito menyebut pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan hal prioritas, tanpa "melihat sebelah mata" usulan DOB dari daerah lain di Tanah Air.

PDIP Minta MK Ubah Suara PSI dan Demokrat di Papua Tengah jadi 0

"Untuk Papua, bahwa di sana kita kan tahu instabilitas keamanan dan ketertinggalan pembangunan. Ketersebaran luas wilayah di sana sangat tinggi, sehingga problem kesejahteraan masyarakat Papua menjadi sangat utama. Oleh karena itulah pemekaran dipercepat di sana," tutur Tito.

Saat ini, menurut mantan kepala Polri ini, ada 324 daftar usulan DOB yang masuk di Kemendagri, baik usulan DOB provinsi maupun kabupaten/kota.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia / Kemendagri RI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Pemerintah memekarkan Papua menjadi tiga provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan setelah DPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru Papua pada 30 Juni 2022.

Undang-Undang tersebut menyebutkan Presiden Joko Widodo harus mengangkat penjabat gubernur hingga pemilihan kepala daerah definitif dalam enam bulan setelah undang-undang disahkan. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya