Bantah UU IKN Dibuat Tergesa-gesa, Menteri Suharso Jelaskan Alasan Revisi

Menteri Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.
Sumber :
  • VIVA/Mohammad Yudha Prasetya

VIVA Politik – Pemerintah mempersiapkan untuk merevisi UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara atau IKN. Walau UU tersebut terbilang baru disahkan melalui paripurna DPR pada Januari 2022 dan diundangkan sebulan berikutnya, Februari.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menepis anggapan yang menyebutkan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara disusun secara tergesa-gesa oleh pemerintah dan DPR sehingga harus direvisi.

"Lebih bagus juga kalau kita bisa revisi sekarang. Kemarin itu bukan berarti kita tergesa-gesa, tidak," kata Suharso di lingkungan Istana Negara, Jakarta, Kamis, dikutip dari Antara.

Suharso mengatakan UU Nomor 3 Tahun 2022 soal IKN juga tidak cacat. Saat ini, UU tersebut juga bisa diterapkan.

Namun, kata dia, pemerintah ingin merevisi UU IKN agar UU tersebut lebih kuat. Misalnya, kata dia, beberapa ketentuan yang terdapat dalam produk turunan UU 3/2022 berbentuk Peraturan Presiden dan Peraturan Pemerintah akan dicantumkan dalam revisi UU IKN. Hal itu agar segala ketentuan dalam Perpres dan PP itu dapat lebih kuat karena dilindungi oleh UU.

"PP dan Perpres dia berhadapan dengan UU (UU lain). Kita menginginkan tidak ada perdebatan kewenangan nya," ucap dia.

Suharso menjelaskan beberapa poin utama revisi IKN yakni mengenai struktur organisasi Otorita IKN, soal pertanahan, struktur pembiayaan, dan kewenangan dari kementerian/lembaga yang dapat dimandatkan ke otorita IKN. Selain itu, kata dia, pemerintah juga mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait gugatan yang dilayangkan terhadap UU IKN.

Dia mencontohkan soal revisi ketentuan aturan pertanahan dalam UU IKN.

KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Daftar Pilkada 2024

"Tanah kita ingin pastikan lagi. karena para investor menginginkan untuk bisa bukan hanya mendapatkan hak selama 90 tahun, atau bisa dua kali lipat 180 tahun, tapi bagaimana orang bisa beli tidak tanah di sana. Itu kita sedang masukkan aturan itu," ujar dia.

Pemerintah sebelumnya mengusulkan perubahan Undang-Undang nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) kepada DPR untuk dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas tahun 2023. (Ant)

Soroti Kenaikan Uang Kuliah Makin Mahal, DPR: Lonjakan Terlalu Besar, Harusnya Bertahap
Dok. Istimewa

OIKN Fasilitasi Ritual Adat Dayak dan Paser, Minta Restu Pembangunan IKN

Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memfasilitasi 12 lembaga dan masyarakat adat di sekitar IKN maupun Kalimantan Timur untuk selenggarakan ritual adat Dayak dan Paser

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2024