Bawaslu soal Mediasi KPU-Partai Ummat: Kita Harapkan Ada Kesepakatan

Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amein Rais (tengah) dan petinggi Partai Ummat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Politik - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menyampaikan mediasi antara KPU RI dengan Partai Ummat dilanjutkan hari ini Selasa, 20 Desember 2022. Dia berharap mediasi tersebut bisa ada solusi.

Ditinggal Nasdem dan PKB Merapat ke Prabowo, Anies: Kita Masih Jalan Sama-sama Kok

“Kami harapkan juga perbincangannya tidak mengenai persoalan lolos atau tidaknya Partai Ummat dalam verifikasi faktual,” kata Rahmat Bagja di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2022.

Dia berharap agar ada solusi karena dalam mediasi Senin kemarin belum menemukan hasil sehingga dilanjutkan hari ini. “Kemarin belum ketemu (titik temu). Kita harapkan hari ini ada kesepakatan yang bisa didapat,” ujarnya.

494 Suara Hilang di Dapil Jabar 1, Nasdem Tuduh Golkar Ada Kenaikan 472 Suara Ilegal

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja

Photo :
  • ANTARA/Vicki Febrianto

Status Partai Ummat saat ini sebagai parpol yang gagal lolos verifikasi faktual untuk jadi peserta Pemilu 2024. Menurut Rahmat, apakah akan dilakukan verifikasi faktual perbaikan terhadap Partai Ummat, tentu hal itu menunggu hasil mediasi dengan KPU. 

Jazuli: Keputusan PKS Koalisi atau Oposisi Tak Pernah Selera Personal

“Kalau terjadi misalnya kesepakatan maka apakah dilakukan verifikasi faktual perbaikan, atau tidak nanti tergantung dari hasil pembicaraan mediasi," tuturnya.

Dia menekankan pihaknya hanya sebagai mediator dalam persoalan antara KPU dengan Partai Ummat. 

"Ini kan mediasi antara KPU dan Partai Ummat. Bawaslu hanya melakukan fasilitasi atau mediator dalam pelaksanaan mediasi tersebut,” ujarnya.

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Sebelumnya, Partai Ummat besutan Amien Rais dinyatakan KPU tak memenuhi persyaratan anggota kepengurusan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Kholid mempersilakan pimpinan KPU Provinsi untuk membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual dari masing-masing provinsi. Proses verifikasi faktual dilakukan oleh parpol non parlemen atau parpol baru. “Nanti yang dibacakan cukup parpol yang mengikuti verifikasi faktual,” katanya.

Pun, dari hasil rekapitulasi di 34 provinsi, hanya Partai Ummat yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi, yaitu Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara. Sementara, untuk 7 parpol lain yang mengikuti verifikasi faktual telah memenuhi syarat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya