KPU Atur Bakal Capres dan Caleg yang Belum Ditetapkan Sudah Sosialisasi

Komisioner Bawaslu Muhammad Afifudin (kanan) berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asyari (kiri) saat konferensi pers terkait dugaan surat suara tercoblos di Malaysia di Jakarta,
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menggodok regulasi terkait kegiatan sosialisasi yang dilakukan bakal calon presiden dan bakal calon anggota legislatif, serta partai politik sebelum masa kampanye resmi dimulai. Sebab, saat ini ada yang sudah melakukan sosialisasi padahal masih bakal calon presiden atau bakal calon anggota legislatif.

Pemkot Tangerang Sepakati Dana Hibah Pengamanan Pilkada 2024 Sebesar Rp47 Miliar

“Kemudian di soal, ada seperti calon sekarang yang mereka belum tentu menjadi calon, apakah presiden atau DPD atau parpol yang melakukan kegiatan sosialisasi, ini yang mau kita atur bersama dengan teman-teman Bawaslu dan DKPP,” kata Anggota KPU Mochammad Afifudin di Jakarta pada Selasa, 27 Desember 2022.

Sekarang yang jadi perdebatan isu kampanye di luar jadwal berkedok sosialisasi. Memang, kata dia, ada durasi waktu yang cukup panjang setelah penetapan 17 partai politik sebagai peserta pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

Diprioritaskan Gerindra jadi Cagub, Bobby Nasution Ingin Wakilnya Seperti Ini

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA
Gerindra Prioritaskan Bobby Nasution di Pilgub Sumatera Utara, Segera Konsolidasi dengan KIM

“Ini menjadi masa yang berpotensi perdebatan. Diskusi kita biasanya di penyelenggara begini, apakah saat masa kampanye di luar jadwal kampanye itu masuk kategori kampanye atau sosialisasi, atau hanya dalam 25 hari ketika ada jadwal yang sudah ditentukan KPU,” ujarnya.

Maka dari itu, Afif mengatakan, KPU bersama Bawaslu dan DKPP sedang merumuskan regulasi tentang sosialisasi atau kampanye agar terjadi titik pemahaman yang sama.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Kira-kira masa kampanye, masa tenang kapan boleh dilakukan dan seterusnya. Karena masa kampanye ini yang paling meriah biasanya, potensi terjadinya pelanggaran, sebagaimana pemilu sebelumnya. Misalnya, ada partai yang masang iklan, masuk ke dalam kategori kampanye,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya