ICW Sarankan KPK Libatkan Brimob untuk Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe

Tokoh gereja saat membesuk Gubernur Papua Lukas Enembe
Sumber :
  • VIVA/Aman Hasibuan

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur  PT Tabi Bangun Papua, Rijantono Lakka, selaku pemberi suap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam proyek infrastruktur. Namun, Lukas selaku penerima suap tak kunjung ditangkap dan ditahan.

Punya Banyak Proyek Properti di Bandung Raya, APLN Pede Kuasai Pasar Jawa Barat

Indonesia Corruption Watch (ICW) angkat bicara soal belum ditahannya Lukas Enembe. Organisasi itu meminta KPK melakukan upaya yang lebih tegas untuk menangkap Lukas Enembe.

"Untuk Lukas Enembe, menurut saya, memang harus ada upaya yang lebih tegas dari KPK; kalau perlu untuk backup dari pemerintah, misalnya dari sisi keamanan, bisa melibatkan Brimob untuk melakukan upaya yang lebih tegas, melakukan penangkapan," kata Koordinator ICW Agus Sunaryanto kepada wartawan, Jumat, 6 Januari 2023.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berbicara kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Kamis, 5 Januari 2023, tentang penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

"Sebenarnya, upaya-upaya persuasif sudah dilakukan termasuk mendatangkan dokter. Seharusnya itu bisa jadi legitimasi, buat apakah Pak Lukas Enembe ini kondisinya apakah sakit atau tidak. Ini yang harusnya jadi pertimbangan," ujarnya.

Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas, KPK: Itu Keputusan Sendiri bukan Kolektif Kolegial

Lukas Enembe yang tak kunjung ditangkap atau ditahan itu jangan sampai menjadi preseden buruk dan dijadikan kesempatan bagi tersangka korupsi lainnya, Agus memperingatkan. Ia khawatir, KPK akan dinilai sebagai lembaga penegak hukum yang lemah lantaran bisa didikte tersangka korupsi.

Penyuap ditahan

KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijantono Lakka, tersangka yang memberi suap kepada Lukas Enembe terkait proyek infrastruktur di Papua.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan, kasus itu bermula saat Rijantono mengikutsertakan perusahaannya untuk beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua, pada 2019 sampai 2021. Padahal, PT Tabi Bangun Papua tidak punya pengalaman di bidang pembangunan.

Gubernur Papua, Lukas Enembe.

Photo :
  • Fikri Halim/VIVA.co.id

Diduga kesepakatan yang disanggupi Rijanto yang diterima Lukas dan beberapa pejabat di Pemprov Papua, di antaranya adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14% dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Tiga proyek

Sedikitnya ada tiga proyek yang didapatkan Rijantono atas permufakatan jahat tersebut. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Rijanto diduga menyerahkan uang pada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp1 miliar. Namun, KPK menduga penerimaan hadiah ke Lukas bukan cuma uang Rp1 miliar.

Dalam kasus ini, Rijantono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya