PPATK Ungkap Pencucian Uang Jelang Pemilu 2024, KPK Bakal Tindaklanjuti

Jubir KPK Ali Fikri
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Politik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku belum menerima laporan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait indikasi praktik pencucian uang jelang Pemilu 2024. Angkanya disebut mencapai truliunan rupiah.

Jaksa KPK Panggil Febri Diansyah dkk ke Sidang SYL, Ini Alasannya

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pihaknya memastikan siap menindaklajuti jika laporan tersebut telah diberikan PPATK.

“Tentunya KPK akan menganalisis lebih lanjut sesuai kewenangan sebagai bagian pendalaman informasi dan data dimaksud,” kata Ali saat dikonfirmasi awak media, Rabu, 15 Februari 2023.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

Meski demikian, Ali menjelaskan, kewenangan KPK dalam menangani pidana pencucian uang harus berasal tindak pidana korupsi. Dengan demikian, menurutnya bukan dari tindak pidana lain. Sebab, kata dia, bila menyangkut tindak pidana lain maka ditangani lembaga penegak hukum lain.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

“Kewenangan KPK menangani TPPU secara aturan bila tindak pidana asalnya korupsi, suap dan gratifikasi," jelas Ali.

Sebelumnya, PPATK menyampaiakan indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proses pendanaan Pemilu 2024.

Laporan itu disampaikan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2023.

"Kami menemukan ada beberapa memang indikasi ke situ (TPPU) dan faktanya memang ada," kata Ivan.

Ivan menjelaskan, temuan itu sudah dikoordinasikan pihaknya dengan KPU RI dan Bawaslu RI.

Ivan menyebut indikasi TPPU tersebut terjadi di berbagai tingkatan proses pemilu. Mulai dari pemilihan legislatif hingga pemilihan kepala daerah.

"Ya, di semua kami ikuti, tidak di dalam satu segmen tertentu, ya mau kepala daerah tingkat 1 tingkat 2 sampai seterusnya," tutur Ivan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya