Ketua KPU Tetap Disidang DKPP Meski Laporan Telah Dicabut

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Sumber :
  • ANTARA FOTO

VIVA Politik - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tetap memeriksa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari sebagai pihak teradu. Hasyim diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEEP).

Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat

Ketua DKPP Heddy Lugito menjelaskan laporan terhadap Hasyim sebelumnya telah dicabut oleh pengadu. Namun, merujuk Pasal 19 Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Beracara terkait kode etik penyelenggara pemilu.

“Kode etik penyelenggara pemilu dalam hal pengaduan dan/atau laporan telah dicatat dalam berita acara, verifikasi material dicabut oleh pengadu atau pelapor, DKPP tidak terikat dengan pencabutan dan pengaduan laporan," kata Heddy dalam persidangan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, dikutip dari Antara, Senin, 27 Februari 2023.

Nasdem Gugat Suara Partai Pindah ke Gerindra dan PSI di Dapil Jateng 5

Heddy menjelaskan, perkara dugaan pelanggaran KEPP Hasyim diadukan Direktur Eksekutif Progressive Democracy Watch (Prodewa) Muhammad Fauzan Irvan. Hasyim dilaporkan berkenaan dengan pernyataannya soal kemungkinan sistem pemilu di Tanah Air kembali menggunakan sistem proporsional tertutup diberlakukan di Pemilu 2024.

Ketua KPU Hasyim Asyari

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

Sebelumnya, Heddy mengatakan Fauzan sudah menyampaikan surat permohonan pencabutan pengaduannya pada 24 Februari 2023.

“Majelis memang sudah menerima surat permohonan pencabutan pengaduan tertanggal 24 Februari 2023,” ujar dia.

Pun, Fauzan menyampaikan alasannya mencabut pengaduan karena sudah mendengarkan secara langsung klarifikasi dari Hasyim soal sistem pemilu dalam acara Catatan Akhir Tahun 2022 KPU di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 29 Desember 2022.

Fauzan mengatakan, dalam klarifikasinya, Hasyim mengatakan tak ada intervensi dari pihak mana pun soal pernyataan tersebut. Selain itu, Hasyim mengaku tak berniat mempengaruhi persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka.

“Terlapor juga ketika diklarifikasi langsung itu berkomitmen untuk tidak menimbulkan pernyataan-pernyataan yang menimbulkan kegaduhan atau kontroversi sehingga memang ini membuat kami mempertimbangkan ulang laporan kami tersebut karena sudah mendengarkan langsung klarifikasi dari pihak terlapor,” jelas Fauzan.

Meski demikian, ia berharap persidangan tetap digelar dengan agenda pemeriksaan teradu, pengadu, serta saksi atau para pihak terkait itu. Dalam persidangan itu, Hasyim bisa menyampaikan klarifikasi yang lebih jelas, tuntas, dan terbuka. (Ant)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya