Partai Buruh Siapkan Aksi Besar Tolak Putusan Tunda Pemilu oleh PN Jakpus

Presiden Partai Buruh Said Iqbal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan pihaknya mempersiapkan aksi besar-besaran untuk menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap gugatan Partai Prima. Dimana diantaranya putusan itu meminta KPU menunda Pemilu 2024.

Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan, KPK: Itu penyakit, Menggerogoti Demokrasi Kita

Dalam keterangannya, Said Iqbal menegaskan bahwa pihaknya tidak menerima putusan pengadilan tersebut. Apalagi banyak pertentangannya dengan aturan hukum lainnya.

"Partai Buruh akan melawan keputusan penundaan pemilu," tegas Said Iqbal, dalam keterangannya, Jumat 3 Maret 2023.

KPU: Syarat Dokumen Dharma Pongrekun Nyagub Independen Lengkap, Masuk Tahap Verifikasi

Dia juga merasa aneh dengan keputusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tersebut. Hingga memunculkan kecurigaan, siapa yang berada di belakang itu hingga keluar putusan penundaan pemilu.

"Terlebih lagi Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan tidak boleh ada perpanjangan masa jabatan presiden. Dengan penundaan pemilu, sama saja dengan memperpanjang masa jabatan Presiden," jelasnya.

Dituding DPR Soal Sewa Jet Pribadi hingga Dugem, Begini Kata Ketua KPU

Maka menurut dia, apa yang diputuskan PN Jakarta Pusat tersebut justru sangat bertentangan dengan putusan MK. Aksi juga akan digalakkan Partai Buruh di media sosial.

Sebelumnya diberitakan, gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Pemilu 2024 kemungkinan ditunda sebab majelis hakim memerintahkan tahapan pemilu 2024 diulang dari awal pada putusannya dan KPU membayar ganti kerugian Rp 500 juta kepada Partai Prima.

"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023. 

Gugatan Partai Prima ini dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. 

Aksi damai di depan Mabes Polri, dukung Kapolri tindak aksi Premanisme

Massa Gelar Aksi di Mabes Polri, Dukung Kapolri Berantas Premanisme di Muratara

Ratusan massa yang tergabung dari sejumlah aliansi menggelar unjuk rasa di depan Mabes Polri sebagai bentuk dukungan terhadap polisi untuk menindak premanisme.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024