Prof Didik: Cegah Ujaran Kebencian, Perilaku Negara Harus Benar Dulu

- vstory
VIVA Politik – Guru Besar Ilmu Ekonomi Politik Universitas Paramadina, Didik J Rachbini mengatakan perbuatan ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial harus diseret kedalam proses hukum. Apalagi, jelang-jelang Pemilu Serentak 2024.
"Ujaran kebencian itu harus diseret sebagai masalah hukum, diseret orang melakukan ujaran kebencian," kata Didik dalam diskusi virtual Universitas Paramadina pada Kamis, 2 Maret 2023.
Akan tetapi, Didik mengingatkan pemerintah jangan sampai salah menafsirkan ujaran kebencian dengan kritik yang dilakukan masyarakat melalui media sosial. Terkadang, kata dia, negara ini tidak bisa membedakan antara kritik dengan ujaran kebencian.
"Tapi tidak boleh terpeleset, orang yang mengkritik terhadap APBN, pajak tidak boleh diseret (proses hukum). Dia melakukan kontrol terhadap negara, itu harus dibedakan," ujarnya.
Ilustrasi hindarkan ujaran kebencian di media sosial
- Antara
Menurut dia, indiasi hoax atau ujaran kebencian itu ada pada individu masyarakat, partai politik, tim sukses dan negara. Nah, indikasi negara melakukan hoax macam-macam dan ini instrumen sangat berbahaya.
"Solusinya bagaimana? Solusinya melihat dulu secara teori objektif fenomena ini, perilaku berubah yang harus dibenerin perilaku institusi. Jadi perilaku dari negara harus diberesin dulu," jelas dia.