Jokowi Tegaskan Pemerintah Komitmen Pemilu Dilaksanakan 2024

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan pemerintah komitmen melaksanakan Pemilu 2024 sesuai jadwal yang disepakati bersama DPR dan KPU. Dia pun dukung KPU ajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Tak Setuju Money Politic Dilegalkan, Ketua Komisi II DPR: Satu Rupiah Pun Harus Kena tangkap

“Kan sudah saya sampaikan bolak balik. Komitmen pemerintah untuk tahapan pemilu ini berjalan dengan baik,” kata Jokowi dikutip dari Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 6 Maret 2023.

Menurut dia, pemerintah sudah menyiapkan anggaran dana untuk pelaksanaan Pemilu 2024. Diketahui, DPR dan KPU RI menyepakati anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 sekitar Rp76,6 triliun.

DKPP Kembali Beri Sanksi Ketua KPU, Kali Ini soal Kebocoran Data Pemilih

“Penyiapan anggaran juga sudah disiapkan dengan baik. Saya kira tahapan pemilu kita harapkan tetap berjalan,” ujarnya.

Jokowi Tunda Penerapan Kewajiban Sertifikasi Halal Produk UMKM hingga 2026, Ini Pertimbangannya

Putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) menuai kontroversi lantaran memerintahkan KPU untuk menunda sisa tahapan Pemilu 2024.
Lalu, melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Prima menggugat KPU karena perbuatan melawan hukum atau PMH yang menyebabkan parpol pimpinan Agus Jabo Priyono tak lolos jadi peserta Pemilu 2024.

Sebelumnya, gugatan Prima terhadap KPU dikabulkan majelis hakim PN Jakpus, dalam persidangan dengan agenda amar putusan pada Kamis, 2 Maret 2023. Dengan perintah tersebut, Tahapan Pemilu 2024 berpotensi ditunda.

Selain tak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024, KPU juga diperintahkan melaksanakan ulang tahapan dari awal. KPU juga didenda membayar ganti kerugian Rp500 juta kepada Prima.

"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan tersebut yang diketok majelis hakim hari ini pada Kamis, 2 Maret 2023.

Gugatan Prima diajukan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Prima dalam gugatannya mengaku dirugikan KPU RI dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. 

Konfrensi Pers Partai Prima

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Imbas verifikasi KPU tersebut, Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Partai Prima juga mengatakan KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotannya dinyatakan TMS di 22 provinsi. Padahal setelah dipelajari dan dicermati Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS tersebut, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU.

Prima menyebut dampak ketidaktelitian KPU, pihaknya merasa mengalami kerugian immateriil yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia. Maka itu, dalam petitumnya, Prima meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menghukum KPU agar tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024. 

Putusan pokok perkara majelis hakim PN Jakpus dalam perkara yang digugat Prima;

1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya