PAN Minta Larangan Buka Puasa Bersama Pejabat dan ASN Tak Disalahartikan

Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional, Saleh Partaonan Daulay, angkat bicara mengenai adanya surat edaran yang diteken Menseskab Pramono Anung soal larangan para pegawai dan pejabat negara menggelar kegiatan buka puasa bersama. Menurut Saleh, arahan tersebut perlu disambut positif.

"Larangan bukber bagi pejabat dan ASN  perlu dimaknai secara positif. Pasalnya, alasan yang disampaikan di dalam surat tersebut adalah bahwa saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi. Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus COVID-19 di tempat-tempat ramai seperti itu," kata Saleh melalui pesan singkatnya, Kamis 23 Maret 2023.

Ilustrasi berbuka puasa.

Ilustrasi berbuka puasa.

Photo :
  • U-Report

Saleh mengatakan, secara global, penanganan COVID-19 masih berstatus pandemi. WHO sampai saat ini belum merubah status itu dan Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut.

"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," ujar Saleh

Dalam konteks ini, kata Saleh, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah. Ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan. 

"Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan," ujar Saleh.

Halaman Selanjutnya
img_title