Gugat Batas Usia Capres-Cawapres, PSI Singgung Potensi Gibran

(Ilustrasi) Partai Solidaritas Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA Politik - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan Pasal 169 huruf (q) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyangkut batas minimal usia capres dan cawapres ke Mahkamah Konstitusi (MK). Batas minimal usia 40 dinilai persulit potensi anak muda maju sebagai kontestan pilpres.

Kader PDIP Usul Money Politics Dilegalkan, Djarot: Itu Sebetulnya Bentuk Kejengkelan

Direktur LBH PSI, Francine Widjojo, menjelaskan pihaknya tengah perjuangkan batas usia minimal capres dan cawapres RI dikembalikan jadi 35 tahun seperti dua aturan UU Pemilu sebelumnya. Menurut dia, tujuannya agar tak merugikan 21,2 juta hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun untuk dipilih dalam pemilu sebagai capres dan cawapres. 

Francine menyampaikan uji materiik ke MK ini diajukan sejumlah kader muda PSI seperti Anthony Winza, Danik Eka Rahmaningtyas, Dedek Prayudi, dan Mikhail Gorbachev Dom. Mereka didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI selaku kuasanya. Pun, sidang di MK sudah dimulai pada Senin kemarin dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

Doli Kurnia soal Money Politic Dilegalkan: Itu Sindiran Saja, Masa Penyakit Dipelihara

Menurut dia, batas minimal usia 40 juga dianggap diskriminatif. 

"Banyak anak muda Indonesia yang sudah menunjukkan kompetensi dan prestasinya sebagai pemimpin daerah Indonesia seperti Emil Dardak dan Gibran Rakabuming Raka," kata Francine, dalam keterangannya, dikutip pada Selasa, 4 April 2023.

Sudaryono Mulai Merangkak ke Posisi Atas Survei Pilgub Jateng

Politikus PSI Francine Widjojo (tengah).

Photo :
  • Istimewa

Dia menjelaskan batasan usia minimal 40 sebagai capres dan cawapres disyaratkan Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Padahal, dalam kedua aturan UU Pemilu sebelumnya, Pasal 5 huruf (o) UU Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf (q) UU Nomor 23 Tahun 2003, hanya disyaratkan minimal 35 tahun. 

Francine menyorori karena untuk jadi menteri tak ada batas usia minimal. Padahal, kata dia, menteri bisa melaksanakan tugas kepresidenan saat Presiden dan Wakil Presiden RI mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan dalam masa jabatannya, yang diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UUD 1945.

"Sehingga ada potensi menteri yang belum berusia 40 tahun bisa melaksanakan tugas kepresidenan,” jelas Francine.

Pun, dia menyampaikan dengan merujuk Pasal 8 ayat (3) UUD 1945 bahwa saat Presiden dan Wakil Presiden RI mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, maka pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama sama.

Kemudian, dia mencontohkan figur Sutan Syahrir yang membuktikan kompetensinya dengan menjadi Perdana Menteri termuda di dunia. Sebab, saat itu, usia Sutan Syahrir belum mencapai 40 tahun. 

"Pembatasan usia minimal 40 tahun sebagai capres dan cawapres melanggar Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan persamaan kedudukan dan perlakuan yang sama di mata hukum sehingga harus dinyatakan inkonstitusional," ujar Francine.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya