KPU Umumkan Daftar Caleg Sementara pada 19-23 Agustus

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Anggota KPU RI, Idham Holik menjelaskan pihaknya akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) calon anggota DPR RI pada 19 hingga 23 Agustus 2023. 

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Sementara dari tanggal 19 sampai 28 Agustus 2023, KPU RI juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap para DCS tersebut.

"Nanti pada tanggal 19 Agustus selama 5 hari sampai dengan tanggal 23 Agustus 2023, KPU RI akan mengumumkan DCS, daftar calon sementara. Mulai tanggal 19 Agustus sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI tersebut, Senin, 15 Mei 2023. 

Sekjen Gerindra: Prabowo Akan Menepati Janjinya setelah Dilantik

Diketahui, KPU RI telah menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif (caleg0 yang dilakukan oleh seluruh partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Ada 18 partai politik peserta pemilu tingkat nasional yang telah mendaftarkan para bakal calegnya.

Petugas sedang berjalan di depan Gedung KPU Pusat

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin
PDIP Beri Tugas Ganjar Bantu Pemenangan Pilkada 2024 setelah Kalah Pilpres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menjelaskan pihaknya kini tengah melakukan verifikasi administrasi soal persyaratan para bakal caleg yang didaftarkan. Dia menerangkan, ada dua kategori yang digunakan dalam verifikasi administrasi bacaleg.

"Yaitu yang pertama kebenaran dokumen persyaratan dan juga (kedua) keabsahan dokumen persyaratan," kata Hasyim.

Meski begitu, kata Hasyim, bagi bacaleg yang dinyatakan belum penuhi syarat, akan diberi kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu, apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum. Jika masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah, nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya