KPU Buka Suara soal PAN yang Daftarkan Tersangka Penganiayaan Jadi Caleg

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Partai Amanat Nasional (PAN) jadi sorotan karena mendaftarkan salah seorang kadernya yakni Ahmad Fauzan Daulay yang menyandang status tersangka dugaan kasus penganiayaan. Fauzan didaftarkan PAN sebagai bakal caleg atau bacaleg.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

Ahmad Fauzan merupakan eks Ketua DPD PAN Sumut. Dia akan bertarung kembali di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 untuk merebut kursi DPRD Sumut periode 2024-2029. Saat ini, ia menjabat sebagai Ketua Komisi B DPRD Sumut.

Usai pendaftaran bacaleg, KPU Sumut selanjutnya akan lakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan, 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin menyampaikan dengan verifikasi administrasi, maka untuk melakukan pengecekan kebenaran status bacaleg.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

"Tahapan yang kita lakukan verfikasi administrasi berkas calon. Kita akan periksa kebenaran bakal calon dari KTPnya sampai surat ketarang dari pengadilan, tidak pernah dihukum dengan hukuman ancaman 5 tahun," kata Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin saat dikonfirmasi VIVA, Senin 15 April 2023.

Kader PAN yang ikut mendaftarkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB) ke KPU.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat
Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Baca Juga: Hari Ini, Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Bacaleg PAN Sumut ke Jaksa

Dia menambahkan, bila ada bacaleg pernah dihukum maka perlu memperlihatkan berkas pendukungnya. Ia menyebut dokumen pendukung itu seperi surat bebas dari Kemenkumham, keputusan pengadilan dan lain-lain. 

"Sedangkan, SKCK tidak menjadi syarat calon, itu semacam pendukung untuk (diajukan) keterangan dari Pengadilan tidak pernah dihukum," jelas Herdensi.

Lantas, untuk bacaleg dengan status tersangka seperti Ahmad Fauzan, Herdensi menjelaskan perlu merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Ia menekankan dalam PKPU hanya mengatur soal mantan terpidana. 

Menurut dia, tak ada mengatur terkait bacaleg sebagai tersangka. Kecuali, jika ada putusan hukum inkrah yang menetapkan menjadi terpidana.

"Soal tersangka, dia nggak diatur, yang diatur itu mantan narapidana. Tersangka ini, kan dia harus dilihat aspek praduga tidak bersalah. Jadi, tidak ada peraturan KPU mengatur tersangka, kecuali dia sudah menjadi terpidana," jelas Herdensi.

Pernyataan Herdensi berdasarkan aturan Nomor 10 tahun 2023 tentang Pencalonan anggota DPR RI, DPRD Sumut dan DPRD Kabupaten/Kota. Dalam pasal 11 ayat 1 huruf g, terkait Bacaleg tidak pernah pidana atau terpidana telah melewati jangka waktu 5 tahun.

Sebelumnya, PAN mendaftarkan 100 bakal calon legislatif atau bacaleg DPRD Sumut ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Jumat, 12 Mei 2023. Salah satu yang didaftarkan ada nama Ahmad Fauzan Daulay, yang merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Terkait Ahmad Fauzan juga dibenarkan oleh Plt Ketua DPD PAN Sumut, Syah Afandin. Ia mengklaim bahwa kasus Ahmad Fauzan sudah selesai atau damai.

"Tetap mencalonkan (Bacaleg untuk DPRD Sumut periode 2024-2029)," kata Ondim, sapaan akrabnya kepada wartawan di kantor KPU, Jumat, 12 Mei 2023.

Ondim juga berharap dengan majunya Fauzan tidak bermasalah di kemudian hari. "Saya pikir itu sudah selesai, mudah mudahan gak ada masalah," tutur Ondim.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya