KPK Ingatkan KPU Soal Aturan Mantan Napi Korupsi yang Mau Nyaleg Ada Jeda 5 Tahun

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), tentang adanya jeda bagi caleg bekas terpidana korupsi. Dimana jeda itu adalah selama 5 tahun pasca bebas.

Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh, BI Pede Pertumbuhan Sepanjang 2024 di 5,5 Persen

KPK menyebut, bahwa ada aturan dari Mahkamah Konstitusi atau MK, yang menyatakan bahwa mantan napi koruptor harus menjeda waktu selama lima tahun jika ingin maju menjadi calon anggota legislatif atau caleg.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa adapun instrumen hukum dalam pemidanaan tindak pidana korupsi selain adanya penjara badan, juga ada tambahan lainnya.

Kasus Mutilasi dan Pembunuhan Kejam Marak, Ada Apa di Balik Meningkatnya Kriminalitas?

"Pidana tambahan dalam pemberantasan korupsi diantaranya berupa pembayaran uang pengganti, yang menjadi bagian dari upaya optimalisasi asset recovery dan pencabutan hak politik," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 25 Mei 2023.

"Pidana tambahan pencabutan hak politik merupakan sanksi yang berakibat pada penghilangan hak politik kepada pelaku," lanjutnya.

Nasdem vs PAN di Sidang Sengketa Pileg, Hakim MK: Dari Pilpres Sudah Berbeda

Kata Ali, pencabutan hak politik itu dilakukan guna memberikan pembatasan proses politik seperti hak memilih dan dipilih saat menjadi caleg nanti. Pasalnya, itu sudah menjadi konsekuensi tersendiri untuk pelaku.

"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik. Sehingga perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang," kata Ali.

Selanjutnya, menurut Ali, KPK akan konsisten melakukan pencabutan hak politiknya untuk mantan terpidana koruptor yang maju sebagai caleg tanpa melakukan penjedaan waktu lima tahun. Ia menyebut, majelis hakim menjatuhkan putusan  mencabut hak untuk tidak dipilih dalam jabatan publik bagi para koruptor rata-rata berkisar 3 tahunan setelah menjalani pidana pokok. 

"Untuk itu tentu sebagai bagian efek jera maka dalam penentuan syarat pencalonan anggota legislatif sudah seharusnya penyelenggara pemilu ikuti ketentuan norma sebagaimana putusan MK yang mensyaratkan bakal calon telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah mantan narapidana selesai menjalani pidananya," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Hasyim Asy'ari memberi penjelasan rinci soal mantan terpidana kasus korupsi atau eks koruptor maju calon anggota legislatif atau caleg di Pemilu 2024. 

Hasyim menjelaskan ketentuan itu merespons tuduhan bahwa KPU melakukan penyelundupan di dalam Peraturan KPU (PKPU), terkait pencalonan anggota legislatif pada Pemilu 2024, baik DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kota/kabupaten, maupun DPD RI.

Hasyim mengatakan, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terdapat ketentuan yang mengatur bahwa salah satu syarat mencalonkan diri menjadi caleg adalah tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang ancamannya 5 tahun atau lebih.

Lalu, diterangkan Hasyim, ketentuan tersebut dilakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan MK mengabulkan dengan ketentuan mantan terpidana bisa nyaleg dengan syarat harus menyampaikan kepada publik bahwa dia pernah menjadi  terpidana dan yang bersangkutan harus sudah selesai menjalankan pidananya atau dikenal bebas murni. 

"Jadi kalau telah selesai menjalankan pidananya atau mantan terpidana, jangan salah kutip ya, bukan mantan narapidana,  mantan terpidana itu adalah yang telah selesai menjalankan pidananya. Beda dengan mantan narapidana, kalau itu orang yang lepas dari penjara tapi itu belum tentu statusnya sudah bebas sebagai terpidana," kata Hasyim di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Pusat, Rabu, 24 Mei 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya