Bawaslu Monitor Caleg Pengguna Aliran Dana Narkotika untuk Pemilu

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

VIVA Politik – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI siap mengawasi dan berupaya mencegah pelanggaran terhadap proses penjaringan bakal calon anggota legislatif (caleg) di Pemilu 2024. Salah satu yang jadi perhatian Bawaslu adalah dugaan aliran uang dari hasil penyalahgunaan narkotika.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyampaikan terkait persoalan tersebut, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU dan Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polri.

"Upaya pencegahan dengan melakukan koordinasi bersama KPU saat verifikasi faktual terhadap para calon peserta pemilu. Juga berkoordinasi dengan BNN, dan kepolisian untuk memastikan SKCK yang diterbitkan dalam memberikan informasi riwayat calon jika pernah terlibat penyalahgunaan narkoba," kata Bagja dalam keterangan tertulisnya diterima awak media, Sabtu, 27 Mei 2023.

Edy Rahmayadi Blak-blakan Tak Akan Duet Bareng Ijeck Lagi: Terlalu Tinggi, Kurang Pas

Ilustrasi Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua

Photo :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

Bagja menjelaskan, syarat lampiran surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi caleg tingkat DPD, DPR, dan DPRD dilampirkan di masa akhir saat proses pendaftaran. Dia tak menampik hal itu yang akhirnya dapat menimbulkan masalah.

Keuangan Fredy Pratama Menipis, Istrinya Kena Kasus Pencucian Uang di Thailand

"SKCK dilampirkan para calon pada waktu-waktu terakhir pendaftaran, lalu KPU tidak buru-buru melakukan verifikasi. Ini terkadang menimbulkan masalah," kata Bagja.

Lebih lanjut, dia mengatakan, Bawaslu juga melakukan pengawasan dengan memastikan keabsahan dan kebenaran dokumen surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Namun, ia menekankan Bawaslu tak dapat langsung mencoret caleg tersebut dari daftar peserta Pemilu.

Dia bilang prosesnya mesti menunggu hasil persidangan dengan sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya