KPU Enggan Spekulasi soal Putusan MK terkait Sistem Pemilu 2024

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari
Sumber :
  • VIVA/Ilham Rahmat

VIVA Nasional – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merespons pernyataan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang mengaku mendapat informasi bahwa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup. 

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berspekulasi ihwal benar atau tidaknya informasi tersebut. Ia mempersilahkan awak media megkonfirmasikan langsung kepada Denny Indrayana ataupun MK.

“Tentang apakah informasi itu benar atau tidak sumbernya dari mana, saya kira temen-temen media bisa mengonfirmasi kepada pihak yang bersangkutan,” kata Hasyim di Hotel Grand Melia, Jl. HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 29 Mei 2023.

Cegah Informasi Simpang Siur, Jemaah Haji Diimbau Tak Bagikan Kabar Tidak Benar di Media Sosial

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari dalam wawancara eksklusif dengan dengan VIVA pada program The Interview di Jakarta, Senin, 24 Oktober 2022.

Photo :
  • VIVA/Ali Wafa

Hasyim menuturkan, pihaknya saat ini masih mengacu pada putusan resmi MK terkait judicial review (JR) dengan nomor 114/PUU-XX/2022 terkiat Pasal 168 ayat 2 UU Nomor 7 tahun 2017 yang mengamatkan sistem proporsional daftar terbuka dalam pemilu legislatif.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

“Soal apakah udah putus apa belum KPU pegangannya nanti pada saat putusan MK dibacakan. Karena dari situlah kita mengetahui itulah yang benar. Kalau yang sekarang wallahualam orang kita enggek tahu,” kata Hasyim.

Sebelumnya, Denny Indrayana mengungkap ada informasi bahwa MK bakal memutuskan gugatan sistem pemilu saat ini, yakni sistem proporsional terbuka menjadi tertutup.

Hal tersebut diungkap oleh Denny melalui akun sosial media Instagram pribadinya @dennyindrayana99 pada Minggu, 28 Mei 2023. Denny juga mengaku mendapat sumber informasi dari orang terpercaya. 

"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja. Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," kata Denny seperti dikutip VIVA, Minggu, 28 Mei 2023.

"Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," sambungnya.

Kuasa hukum Mardani H. Maming, Denny Indrayana, usai sidang gugatan praperadilan

Photo :
  • ANTARA/Maria Cicilia Galuh

Maka dari itu, Denny menyebut Indonesia kembali ke dalam sistem Pemilu Orba dengan otoritarian dan koruptif. Denny menyebut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bermasalah dan dihadiahi perpanjangan jabatan selama satu tahun.

"KPK di kuasai, pimpinan cenderung bermasalah yang dihadiahi gratifikasi perpanjangan jabatan 1 tahun," katanya.

"PK Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, atas Partai Demokrat, diduga ditukarguling dengan kasus korupsi mafia peradilan di MA. Jika Demokrat berhasil "dicopet", istilah Gus Romi PPP, maka pencapresan Anies Baswedan hampir pasti gagal. Masihkah ada harapan? Yang pasti terus ikhtiar berjuang, sambil menanti kemukjizatan," sambungnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya