Soal Sistem Pemilu, Guspardi Ungkit Putusan MK di Era Mahfud MD

Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus
Sumber :
  • DPR RI

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI PAN Guspardi Gaus berharap Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan Pemilu tahun 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka dalam pemilihan calon anggota legislatif. Dia pun mengigatkan putusan MK di zaman kepemimpinan Mahfud MD yang telah melegitimasi sistem proporsional terbuka di gunakan dalam pemilu legislatif (Pileg). 

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Menurut Guspardi, sistem proporsional sudah pernah diuji dan melalui Putusan MK tertanggal 23 Desember 2008 lalu. Di mana intinya adalah sistem proporsional tertutup tidak berlaku lagi.

"Lagi pula putusan MK itu sifatnya final dan mengikat. Masa sih MK akan membatalkan keputusan yang pernah dibuat sebelumnya. Jangan sampai menimbulkan dugaan dan persepsi di tengah masyarakat bahwa MK cenderung tidak netral dalam keputusannya," kata Guspardi dalam keterangannya diterima wartawan, Kamis, 1 Juni 2023. 

MK Sebut Hakim Arsul Sani Bisa Tangani Sengketa Pileg PPP

Pemilu/Ilustrasi

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Hal itu dikemukakan Guspardi sekaligus menanggapi rumor yang mengatakan bahwa MK akan mengabulkan gugatan dan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup atau memilih lambang partai, sebagaimana yang diungkap oleh mantan Wamenkumham Deni Indrayana. 

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

Menurut Guspardi, jika memang rumor ini benar, maka MK dianggap kurang peka dan tidak mempedulikan suara masyarakat. 

Menurutnya, sistem proporsional terbuka sudah tepat dan sudah teruji, karena dapat memberikan pilihan kepada masyarakat memilih sosok caleg yang diinginkannya. Sementara sistem tertutup hanya memilih lambang partai. 

Jika sistem proporsional tertutup benar-benar akan diterapkan, kata dia, maka dikhawatirkan gairah dan semarak pesta demokrasi menjadi terhalang. 

"Padahal MK adalah lembaga terdepan penjaga demokrasi dan seyogyanya mesti menjadi benteng kokoh menjaga kedaulatan rakyat," kata Guspardi.  

Lebih lanjut, Legislator asal Sumatera Barat ini menggarisbawahi, meskipun belum ada putusan resmi dari MK, informasi yang beredar di publik patut disoroti seluruh elemen masyarakat. 

Pasalnya, sistem Pileg ini erat kaitannya dengan hak berdaulat rakyat dalam memberikan suara kepada sosok calon yang diinginkan mewakili mereka sebagai anggota legislatif mulai dari DPRD Kabupaten/Kota dan Provisi sampai DPR RI. 

Politisi PAN ini memastikan bahwa partainya bersama 7 parpol yang ada di senayan tetap teguh menolak perubahan sistem Pileg menjadi tertutup, untuk menjamin hak berdaulat rakyat Indonesia memilih wakil yang akan mewakili mereka di parlemen.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Karena itu, diharapakan Guspardi, MK dapat memcermati secara seksama berbagai aspek dan perkembangan serta situasi kekinian yang terjadi dengan  mempertimbangkan aspirasi dan penolakan dari berbagai elemen masyarakat. 

Termasuk juga kesepakatan dari 8 fraksi di DPR yang bulat menolak pemilihan legislatif kembali ke sistem tertutup.

“Intinya kita tetap konsisten dengan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka," kata anggota Baleg DPR RI ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya