Dedi Mulyadi Ngaku Tak Tahu Didaftarkan Golkar Jadi Caleg: Itu Urusan Internal

Politikus Gerindra Dedi Mulyadi
Sumber :
  • ANTARA/Ali Khumaini

Bandung - Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi mengaku tidak tahu Partai Golkar mendaftarkan dirinya sebagai bakal calon legislatif (caleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Padahal, saat pendaftaran berlangsung, Dedi sudah mundur dari Golkar dan bergabung dengan Gerindra.

Kontestasi Tak Hanya Berebut Kursi dan Dibagi-bagi, Alasan Ganjar Tak Mau Gabung Pemerintah

Melalui Partai Gerindra, Dedi juga didaftarkan sebagai bakal caleg DPR dengan daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VII meliputi Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Purwakarta.

"Saya tidak tahu (Golkar mendaftarkan Dedi sebagai caleg). Itu kan urusan internal ya, kita tidak mau mengomentari lebih jauh tentang itu. Yang jelas bahwa saya sudah menyampaikan surat pengunduran diri ke DPP Partai Golkar," kata Dedi kepada wartawan di Koramil 0912 di Lembang, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 16 Juni 2023.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Mantan Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi

Photo :
  • Viva.co.id/ Yeni Lestari

Dedi juga membantah soal keanggotaan ganda dirinya karena didaftarkan caleg oleh dua partai, Golkar dan Gerindra.

Badan Saksi Nasional Partai Golkar Roadshow untuk Memenangkan Pilkada 2024

Dia menjelaskan, dirinya menyampaikan surat pengunduran diri tiga hari sebelum Golkar mendaftarkannya sebagai caleg ke KPU RI. Selain itu, ia juga tak pernah menandatangani dokumen pencalonan caleg dari Partai Golkar.

"Kita sampaikan ke Partai Gerindra, jadi tiga hari sebelum Golkar mendaftarkan (Dedi jadi caleg), kita sudah menyampaikan pengunduran diri," ucap Dedi.

Dedi menepis keanggotaan ganda karena sudah resmi mengundurkan diri dari Golkar.

"Jadi, tidak ada kalimat keanggotaan ganda dan kemudian saya tidak menandatangani pencalonan KPU oleh Partai Golkar. Saya hanya menandatangi yang dari Partai Gerindra," tuturnya.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi didduga melanggar aturan sebab namanya terdaftar sebagai bakal calon legislatif (caleg) dari dua partai yang Gerindra dan Golkar.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik, menjelaskan, data ganda dari Dedi itu diketahui saat tim verifikator KPU RI melakukan pemeriksaan dokumen pendaftaran. Idham juga mengkonfirmasi Dedi belum mengundurkan diri dari Golkar.

“Berdasarkan hasil klarifikasi, memang benar yang bersangkutan belum mengundurkan diri dari status keanggotaan partai politik yang lama,” kata Idham kepada awak media, Senin, 15 Mei 2023.

Idham lebih jauh mengatakan, sebagai bakal caleg, Dedi mesti mematuhi ketentuan yang terdapat pada Pasal 26 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Aturan tersebut berbunyi: Bakal calon yang berstatus sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, atau DPRD kabupaten/kota yang dicalonkan oleh partai politik Peserta Pemilu yang berbeda dengan partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b angka 7 huruf a melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan surat pernyataan yang dibubuhi meterai dan ditandatangani oleh bakal calon yang menyatakan bahwa pengunduran diri telah disampaikan kepada partai politik peserta pemilu yang diwakili pada pemilu terakhir.

Idham menambahkan, merujuk aturan tersebut, Dedi telah melanggar Pasal 16 PKPU 10 Tahun 2023. Pasalnya, Dedi Mulyadi telah didaftarkan sebagai bakal caleg dari dua partai politik yang berbeda.

“Melanggar ketentuan Pasal 16 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Maka bakal calon tersebut akan dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Idham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya