Dewan Syuro PKB: Prabowo Hanya Bisa Menang bila Pilih Cawapres Tokoh NU Berbasis Jawa Timur

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI fraksi PKB, Maman Imanulhaq
Sumber :
  • VIVA.co.id/Erfan Septiawan

Jakarta – Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkukuh mengusung sang Ketua Umum Muhaimin Iskandar alias Cak Imin sebagai bakal calon presiden maupun calon wakil presiden pada Pemilu 2024. PKB mau berkoalisi dengan partai apapun asal Cak Imin yang diusung.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

“Tidak ada yang kami pertimbangkan kecuali Pak Muhaimin,” kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro PKB Maman Imanulhaq kepada wartawan di kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 13 Juli 2023.

Meski begitu, PKB juga mempertimbangkan nama lain apabila dinamika politik berubah menjelang pendaftaran capres-cawapres ke KPU RI. Dia memperkirakan sekira September 2023 akan terlihat jelas peta politik nasional.

Santri di Lamongan Diduga Diikat dan Dibanting, Begini Faktanya

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Photo :
  • Twitter @cakimiNOW

“Saya rasa September itu yang akan menjadi jawaban apakah nanti kita terpaksa memunculkan nama lain atau enggak,” kata Maman.

Pilgub Banten 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Tetapi, hingga kini PKB menegaskan tetap komitmen dengan Partai Gerindra di Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR). Dia juga berharap Cak Imin menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto

“Pak Prabowo hanya bisa menang bila mengambil orang dengan ketokohan NU berbasis Jawa Timur, dan itu Pak Muhaimin,” katanya.

Pendaftaran bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR, atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung partai politik atau gabungan partai peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya