MA Ungkap Alasan Tolak PK Moeldoko Atas Kepengurusan Partai Demokrat

Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung RI Suharto (tengah) konferensi pers di Media Center MA RI, Jakarta, Kamis, 10 Agustus 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Fath Putra Mulya

Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menjelaskan alasan menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal (Purn) Moeldoko, terkait kepengurusan DPP Partai Demokrat.

Politisi Demokrat Heran dengan Narasi Oposisi yang Dideklarasikan Ganjar Pranowo

"Bahwa novum yang diajukan pemohon PK tidak bersifat menentukan, sehingga tidak bisa menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan kasasi," kata Hakim Agung sekaligus Juru Bicara MA, Suharto kepada wartawan dikutip Jumat, 11 Agustus 2023. 

Suharto menuturkan, permasalahan yang terjadi di setiap internal partai seharusnya ditangani oleh Mahkamah Partai Demokrat. Hal itu berdasarkan Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. 

Moeldoko: Young People Need to Learn about State Governance

"Sehingga merupakan masalah internal Partai Demokrat yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui Mahkamah Partai Demokrat sebagaimana dimaksud Pasal 32 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Sampai saat gugatan a quo didaftarkan, mekanisme melalui Mahkamah Partai Demokrat belum ditempuh oleh penggugat," kata Suharto.

Selain itu, kata Suharto, MA juga menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara. 

Khofifah Lebih Nyaman Berduet Dengan Emil di Pilkada Jatim, Gerindra Bahas Bersama KIM

"Amar putusannya; menolak PK dari para pemohon PK, menghukum para pemohon PK membayar biaya perkara pada PK sejumlah Rp 2,5 juta," kata Suharto.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Arah Politik Pilkada 2024, Partai Demokrat Beberkan 7 Kriteria Cagub Jakarta

Demokrat siap mencari partner koalisi yang cocok di Pilkada Jakarta.

img_title
VIVA.co.id
7 Mei 2024