Golkar dan PAN Dukung Prabowo Subianto, Elite Gerindra Serukan "Tuntaskan Perjuangan!"

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta – Ketua Harian Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengklaim bahwa merapatnya Partai Golkar dan PAN untuk mendukung calon presiden Prabowo Subianto bukan kerja sama yang pragmatis karena karena ada semangat yang sama dalam membangun Indonesia.

 KPU Minta MK Tolak Tudingan Suara Nasdem Berkurang dan Golkar Bertambah di Jabar 1

“Di mana, bahwa kerja sama dari empat partai politik ini adalah kerja sama dengan tujuan dan semangat yang sama, yaitu untuk membangun Indonesia yang lebih maju ke depan sesuai dengan kelanjutan pembangunan pada saat ini, bukan kerja sama pragmatis dan sesaat saja," kata Dasco dalam keterangannya, Senin, 14 Agustus 2023. 

Kini Prabowo Subianto bakal calon presiden didukung empat partai politik parlemen, antara lain Partai Gerindra, PKB, PAN, dan Partai Golkar, ditambah satu partai nonparlemen, Partai Bulan Bintang (PBB).

DKPP Terima Ratusan Pengaduan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu sepanjang 2024

Golkar dan PAN saat deklarasi dukung bacapres Prabowo Subianto.

Photo :
  • Dok. Golkar

Dasco mengintruksikan kepada seluruh pengurus dan kader Gerindra agar tetap mawas diri dan tidak jumawa meski, menurutnya, kehadiran dua partai itu menambah kekuatan besar dalam menyongsong pemilu 2024.

Dikabarkan Bakal Jadi Menkeu, Budi Gunadi Jawab Pingin Jadi Menteri Penerangan

"Marilah kita sama-sama memperhatikan dinamika politik ke depan dan tetap kita mengedapankan politik yang santun, mengedepankan politik yang berbudaya, termasuk mengedepankan politik yang riang gembira, bekerja sama terhadap semua partai politik di Indonesia. Saya ucapkan selamat berjuang, tuntaskan perjuangan kita, dan jemputlah kemenangan kita," katanya. 

Diketahui, sebelum Golkar dan PAN, Prabowo Subinto juga mendapat dukungan dari PBB. Jadi kini, ada lima parpol pendukung Prabowo, yakni Gerindra, PKB, PBB, PAN dan Golkar.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya