Heran BEM UI Bikin Forum Debat Bacapres, Partai Garuda: Secara Aturan Tidak Boleh

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) tengah jadi sorotan karena rencananya yang mengundang tiga bakal capres atau bacares dalam forum debat di kampusnya. Rencananya, forum adu gagasan tiga bacapres itu digelar 14 September 2023.

Partai Garuda masih menyoroti rencana BEM UI tersebut. Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyebut secara aturan, debat bacapres di kampus atau menamakan universitas dilarang.

Dia mengatakan demikian karena merujuk UU Pendidikan Tinggi yang diatur tentang Kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi Keilmuan.

"Kebebasan ini harus terbebas dari politik praktis. Jadi, dilarang untuk melakukan kegiatan politik praktis. Artinya debat bacapres di universitas atau mengatasnamakan universitas dilarang," kata Teddy, dalam keterangannya, Jumat, 25 Agustus 2023.

3 bakal capres yang berpotensi maju di Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA

Menurut dia, dalam UU Pendidikan Tinggi, mimbar akademik itu wewenang dari Profesor atau dosen bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa. Maka itu, kata dia, pernah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"(Gugatan ke MK) karena merasa ada pembatasan kewenangan untuk diskusi, seminar dan kegiatan sejenisnya oleh mahasiswa, tapi gugatan itu ditolak oleh MK," jelas Teddy.

Dengan demikian, dia menyampaikan merujuk UU Pemilu, yang bisa menyelenggarakan di kampus adalah pelaksana kampanye, bukan kampus, mahasiswa atau organisasi mahasiswa.

"Ketika menggunakan UU Pendidikan Tinggi, yang menyelenggarakan adalah dosen atau profesor, bukan mahasiswa atau organisasi mahasiswa," ujar Teddy.

Dia menuturkan dari UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu, tak bisa organisasi mahasiswa menggelar politik praktis seperti forum debat.

"Apakah boleh organisasi mahasiswa melaksanakan politik praktis dengan mengundang bacapres debat? Tentu secara aturan tidak boleh, baik UU Pendidikan Tinggi maupun UU Pemilu," tuturnya.

"Mereka adalah pihak yang seharusnya menerima pendidikan politik bukan yang memberikan pendidikan politik," lanjut Teddy.

Menurut Teddy, secara hukum atau aturan, pendidikan politik untuk urusan pemilu ada di partai politik dan penyelenggara pemilu. Secara pengalaman, kata dia, pemilu itu pelakunya adalah partai politik dan penyelenggara pemilu.

"Jadi, dilihat dari sisi hukum atau aturan dan kemampuan, tentu tidak layak jika yang seharusnya diberikan pendidikan politik malah memberikan pendidikan politik," ujar Teddy.

Tolak RUU Penyiaran, Ratusan Jurnalis Bali dan Mahasiswa Geruduk DPRD Bali
DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Berhentikan Dua Penyelanggara Pemilu yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberikan sanksi Pemberhentian Tetap kepada dua penyelenggara Pemilu karena terbukti Langgar Kode Etik

img_title
VIVA.co.id
28 Mei 2024