Prabowo Pakai Nama Koalisi Indonesia Maju, Jokowi Bilang "Terserah, Tak Ada Hak Patennya"

Presiden Joko Widodo atau Jokowi
Sumber :
  • ANTARA/Yashinta Difa Pramudyani

Tangerang - Presiden Joko Widodo (Jokowi) enggan mempermasalahkan perubahan nama koalisi pengusung bakal calon presiden Prabowo Subianto dari semula Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM), dianggap menyerupai nama kabinet pemerintahan Jokowi. 

Prabowo Mau Buat Presidential Club, Jusuf Kalla: Tentu Baik, Positif

"Ya, terserah yang memiliki koalisi; terserah partailah," kata Jokowi saat ditanyai oleh wartawan ketika ditemui di Indonesia Convention Exhibition, Bumi Serpong Damai, Tangerang, Banten, Kamis, 31 Agustus 2023.

Prabowo bersama partai pendukungnya, yakni Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKB, dan PBB, menurut Jokowi, tidak perlu meminta izin atas penggunaan nama koalisi tersebut. Ia menilai, itu merupakan hak siapa saja sebab nama Indonesia Maju tidak di-hak-paten-kan.

Jusuf Kalla Sentil Prabowo soal Tambah Kementerian: Itu Bukan Kabinet Kerja tapi Kabinet Politis

Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus bakal capres Prabowo Subianto

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari

"Kenapa harus izin? Semua boleh. Orang kamu mau gunakan TV-mu, TV Indonesia Maju juga boleh, enggak ada patennya kok," kata Jokowi.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya yang digagas Partai Gerindra dan PKB kini berubah menjadi Koalisi Indonesia Maju setelah Partai Golkar dan PAN merapat mendukung Prabowo sebagai bakal capres 2024.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Ketum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin dan Ketum Gerindra Prabowo Subianto.

Photo :
  • Twitter @cakimiNOW

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga, pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya