Duet Anies Baswedan dan Cak Imin Porak-porandakan Formasi Politik, Kata Analis Politik

Bacapres Anies Baswedan dengan petinggi Koalisi Perubahan.
Sumber :

Jakarta – Analis politik pada Universitas Nasional (Unas) Jakarta Selamat Ginting mengungkapkan, keputusan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memasangkan Anies Baswedan dengan Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai bakal capres-cawapres memorakporandakan formasi politik menjelang Pemilu Presiden 2024.

Prabowo: Gus Dur Dukung Saya dari Langit

“Pasangan Anies dan Imin (Muhaimin) merupakan kejutan politik yang porak-porandakan skema formasi koalisi politik. Nasdem dan PKB sudah cukup memenuhi persyaratan 20 persen ambang batas untuk mengikuti kontestasi pilpres,” kata Selamat Ginting kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 1 September 2023.

Dengan skema formasi Anies berpasangan dengan Cak Imin, katanya, otomatis PKB akan keluar dari poros pendukung Prabowo Subianto. Di sisi lain, akan terjadi gejolak politik yang besar di Koalisi Perubahan dan Persatuan (KPP).

Zulhas Tepis Anggapan Prabowo Anti Kritik soal Minta Oposisi Tak Ganggu Pemerintah

Bakal capres Anies Baswedan di kampus UI.

Photo :
  • TV UI

“Bagaimana Nasib Partai Demokrat dan Partai Keadilan dan Sejahtera (PKS)? Apakah akan tetap berada dalam koalisi mendukung Anies Baswedan atau berpindah haluan? Kita tunggu saja bagaimana keputusan Majelis Tinggi Demokrat dan Majelis Syuro PKS,” kata dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.

Zulhas: Banyak Orang Salah Sangka Prabowo Dianggap Menang karena Bansos

Pertarungan politik di dalam Koalisi Perubahan memang cukup keras, katanya, terutama antara Nasdem dengan Demokrat. Nasdem sejak awal lebih menginginkan bakal cawapres Anies berasal dari kubu Nadhdliyin. Di sisi lain, Demokrat menginginkan Ketua Umumnya Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai bakal cawapresnya. 

“Sejak awal Anies memang disokong dan dideklarasikan Nasdem. Setelah itu Demokrat dan PKS ikut mendukung dan mendeklarasikan Anies sebagai bakal capres. Karena itulah Demokrat berharap posisi bakal cawapres adalah AHY. Sementara PKS sudah bersedia untuk tidak menempatkan kadernya sebagai bakal cawapres,” kata Ginting.

Menurut Ginting, jika Demokrat maupun PKS tidak setuju dengan keputusan sepihak Nasdem, kedua partai politik itu dalam posisi tawar yang lemah. Partai Demokrat dan PKS tidak cukup untuk bisa berkoalisi mengusung capres dan cawapres. Mereka harus bergabung dengan koalisi yang ada, mendukung Poros Anies, Poros Ganjar atau Poros Prabowo.

Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar (Gus Imin)

Photo :
  • DPR RI

“Dengan telah diumumkannya pasangan Anies dan Muhaimin, maka inilah pasangan pertama yang bisa maju dalam pilpres,” kata Ginting. 

Lagi pula, kata Ginting, sejak awal PKB berpotensi keluar dari poros pendukung Prabowo Subianto dan masuk ke poros pendukung bakal capres Anies Baswedan.

“PKB sudah merasa tidak nyaman, karena merasa tidak akan diberikan posisi sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) mendampingi bakal calon presiden (capres) Prabowo,” kata Ginting.

Bahkan, kata Ginting, Muhaimin sudah pada fase frustrasi politik. Imin merasa sudah tidak bisa lagi melakukan penetrasi politiknya di poros Prabowo. Terutama setelah Prabowo mengganti nama poros dari Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) menjadi Koalisi Indonesia Maju (KIM). Hal ini setelah masuknya PAN dan Partai Golkar ke dalam poros Prabowo.

“Imin tampaknya sudah frustrasi berat, sebab PKB dan Gerindra yang sejak awal membangun poros KKIR. Jawaban frustrasi itu kemungkinan besar, PKB akan hengkang dari poros pendukung Prabowo dan bergabung ke poros Anies Baswedan,” kata Ginting. 

Dalam poros pendukung Prabowo, kata Ginting, baik PKB, PAN, maupun Golkar sama-sama menginginkan posisi bakal cawapres. PKB menginginkan Muhaimin, PAN mengusulkan Erick Thohir, dan Golkar menyorongkan Ketua Umumnya, Airlangga Hartarto.

Muncul juga alternatif seperti Ridwan Kamil dan putra Presiden Jokowi Gibran Rakabuming Raka, sambal menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi, terkait uji materi persyaratan usia mengikuti pemilihan presiden/wakil presiden.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya