Menteri Agama Yaqut Berkelit Baru Tahu "Amin" Akronim dari Anies-Muhaimin

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kementerian Agama

Jakarta - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengaku baru tahu akronim dari pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar adalah Amin

Nasib 2 Debt Collector Ambil Paksa Mobil Polisi, Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Karena itu, Yaqut sebelumnya mengaku bercanda soal memilih Amin yang berarti bidah. Sebab, tak ada bakal capres maupun bakal cawapres yang digadang-gadang pada pemilu 2024 bernama Amin. 

Bahkan, kata Yaqut, mulanya ia mengatakan candaan tersebut untuk Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Kementerian Agama Amin Suyitno.

Elite PAN soal PKB-Nasdem Gabung Prabowo: Ini Masih Perubahan atau Keberlanjutan? 

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sambangi Markas PKS

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Canda kok jadi berita, kenapa? Aku tanya lagi dong kenapa jadi berita? Itu bukan [pernyataan serius], canda. Ada Kepala Badan saya, Pak Amin Suyitno. Salahnya di mana?" kata Yaqut saat ditanyai wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 14 September 2023.

Gibran Bantah Presiden Jokowi Gabung Golkar

Yaqut mengaku heran banyak yang bereaksi dengan candaanya. Ketika diberitahu bahwa Amin adalah akronim dari Anies-Muhaimin, Yaqut berdalih baru mengetahuinya.

"Oh, saya baru tahu dari kamu malah itu (Amin Anies-Muhaimin), saya enggak tahu itu. Kan enggak ada nama Amin itu, enggak ada kan nama [calon presiden] presiden nama Amin? Pak Amien Rais, mungkin, Pak Amien Rais, kali ya?"

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar Sambangi Markas PKS

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya