Bamsoet Minta Pemda Awasi Ekstra Netralitas ASN Jelang Pemilu 2024

Ketua MPR Bambang Soesatyo saat membuka sidang tahunan MPR 2023
Sumber :
  • TV Parlemen

Jakarta - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah daerah memberikan perhatian ekstra dalam pengawasan netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pemilu 2024.

Hasto Bilang PDIP Tetap Pilih Jalan Ideologis Bersatu dengan Rakyat

Menurut Bamsoet, hal itu penting untuk menekan terjadinya kecurangan dalam pesta demokrasi. 

"Meminta pemerintah daerah untuk lebih concern dalam memberikan pengawasan melekat terhadap netralitas ASN khususnya saat menjelang Pemilu 2024," kata Bamsoet dalam keterangannya diterima wartawan, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

Bambang Soesatyo

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Menurut Bamsoet, pemda memiliki peran penting dalam hal netralitas ASN. Terlebih, ASN punya kewenangan penyusunan program hingga pengalokasian anggaran.

Anies Puji Konsistensi PKS Jadi Oposisi di Depan Surya Paloh dan Cak Imin

"Untuk melaksanakan berbagai kegiatan, baik untuk pilkada ataupun bukan," kata politikus Partai Golkar tersebut.

Masih kaitan itu, Bamsoet juga meminta agar pemda yang wilayahnya masuk ke 10 provinsi dengan skor Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) tertinggi dalam konteks isu netralitas ASN yang rilis Bawaslu RI, untuk melakukan evaluasi lebih lanjut untuk melakukan pembenahan.

"Pemerintah daerah di 10 provinsi tersebut, untuk menyoroti dan menjadikan hasil IKP 2024 tersebut sebagai bahan evaluasi lebih lanjut sehingga upaya pengawasan terhadap netralitas ASN di lingkup instansi pemerintahan dapat lebih ditingkatkan ataupun dibenahi," kata Bamsoet.

Bamsoet juga meminta Bawaslu terus membangun konektivitas dan sinergisitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen pemerintahan. Hal ini penting untuk meminimalisasi pelanggaran netralitas ASN yang kerap kali terjadi dalam setiap gelaran pemilu, baik pemilu presiden, legislatif, maupun pemilihan kepala daerah.

Mantan Ketua DPR itu juga meminta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terus memberikan imbauan kepada kepala lembaga atau instansi pemerintah, agar senantiasa mengingatkan para ASN mengedepankan netralitas yang bebas dari praktik politik praktis.

Hal itu merupakan amanat UU Nomor 5 tahun 2014 dan Surat Edaran (SE) Menpan RB Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 yang mengatur larangan bagi ASN untuk berpihak pada peserta maupun berafiliasi dengan partai politik tertentu.

"Imbauan ini perlu terus diingatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilu Serentak 2024," ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya