KPU Ancam Sanksi Parpol Tak Usung Capres-Cawapres 2024

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menyampaikan keterangan pers.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Yeni Lestari

Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mewanti-wanti ancaman sanksi bagi setiap peserta partai politik (parpol) yang tidak ikut mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2024.

DKPP Berhentikan Dua Penyelanggara Pemilu yang Terbukti Melanggar Kode Etik

Hukuman yang diberikan, kata Hasyim, yakni larangan bagi parpol tersebut untuk ikut dalam pemilu selanjutnya. Sanksi tersebut sudah tertuang dalam undang-undang.

"Kalau ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu dikenai sanksi next selection pemilu berikutnya tidak boleh ikut dalam pemilu presiden itu menurut undang-undang pemilu," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.

PAN Ajukan Zita Anjani Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Jakarta

Ilustrasi Pemilu 2024.

Photo :
  • VIVA

Kendati demikian, Hasyim belum bisa menyimpulkan parpol yang tak terlibat pada Pilpres 2024. Hasyim menekankan, waktu pendaftaran capres dan cawapres masih panjang.

Saksi Jelaskan Kronologi Kades di Cianjur Coblos Surat Suara yang Tersegel

"Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu," ujarnya.

Ilustrasi logo parpol peserta Pemilu 2024.

Photo :
  • Dok. VIVA

Diketahui, sampai saat ini, ada tiga parpol yang masih belum menentukan arah dukungannya terhadap capres dan cawapres. Ketiga parpol tersebut yakni Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya