- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mewanti-wanti ancaman sanksi bagi setiap peserta partai politik (parpol) yang tidak ikut mengusung capres dan cawapres pada Pemilu 2024.
Hukuman yang diberikan, kata Hasyim, yakni larangan bagi parpol tersebut untuk ikut dalam pemilu selanjutnya. Sanksi tersebut sudah tertuang dalam undang-undang.
"Kalau ada partai politik yang memenuhi syarat untuk dapat mencalonkan tapi tidak mengusulkan atau tidak mendaftarkan pasangan calon itu dikenai sanksi next selection pemilu berikutnya tidak boleh ikut dalam pemilu presiden itu menurut undang-undang pemilu," kata Hasyim kepada awak media di Jakarta, Rabu, 11 Oktober 2023.
Kendati demikian, Hasyim belum bisa menyimpulkan parpol yang tak terlibat pada Pilpres 2024. Hasyim menekankan, waktu pendaftaran capres dan cawapres masih panjang.
"Masa pendaftaran calon tanggal 19 sampai 25 Oktober 2023, masih banyak waktu jadi saya belum bisa komentar soal itu," ujarnya.
Diketahui, sampai saat ini, ada tiga parpol yang masih belum menentukan arah dukungannya terhadap capres dan cawapres. Ketiga parpol tersebut yakni Partai Buruh, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).