Hari Ini, KPU Undang Parpol Bahas Teknis Pendaftaran Bakal Capres-Cawapres 2024

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta -Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan pihaknya akan memanggil dan mengundang partai politik peserta Pemilu 2024 untuk membahas teknis dan mekanisme pendaftaran pasangan capres-cawapres untuk Pilpres 2024, Kamis, 12 Oktober 2023. 

Dampingi Airlangga Terima Dubes Tiongkok, Dave Laksono Bicara Kerja Sama Golkar dan Partai Tiongkok

Parpol yang diundang, ungkap Idham, adalah partai politik yang memenuhi syarat mengusung pasangan capres-cawapres.

"Parpol peserta pemilu yang terkategori dalam ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu) akan diberikan penjelasan teknis oleh KPU tentang mekanisme pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres," kata Idham kepada wartawan. 

Kuasa Hukum KPU Kena Tegur Komisioner Gegara Salah Artikan Pemohon dan Termohon

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI

Photo :
  • VIVA/ Yeni Lestari

Pasal 222 UU Pemilu menyebutkan, 'pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

KIP Pastikan Tak Ada Calon Independen di Pilgub Aceh 2024

Idham menuturkan , saat ini, KPU memang fokus pada persiapan penerimaan pendaftaran bakal pasangan capres-cawapres oleh partai atau gabungan partai politik pada tanggal 19-25 Oktober 2023. KPU, kata dia, akan memastikan pelaksanaan pendaftaran berlangsung aman, lancar dan tertib.

"Dalam konteks persiapan tersebut, secara formal, KPU akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk pemeriksaan kesehatan bakal pasangan capres-cawapres, Polri untuk SKCK, dan KPK untuk pelaporan LHKPN, pengadilan negeri untuk surat keterangan tidak pernah dipidana dan surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang, dan rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh KPU untuk surat keterangan kesehatan," kata Idham.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya