Perjalanan Gugatan Capres Cawapres yang Bakal Diputuskan MK Hari Ini

Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang putusan gugatan batas usia capres cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim konstitusi lainnya bakal memutus tujuh perkara dan gugatan uji materi itu masih bertalian erat satu sama lain.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana. 

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (Foto Ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dan, keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung. Sementara,  ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Ketua MPR: Tidak Ada Celah untuk Menunda atau Membatalkan Pelantikan Prabowo-Gibran

Para pemohon menguji Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres cawapres berumur 40 tahun.

Ada pemohon yang meminta batas usia minimal 40 tahun bagi capres-cawapres diturunkan jadi 30 atau 35 tahun. Ada pula yang minta tetap usia 40 tahun tapi dengan syarat seperti berpengalaman jadi penyelenggara negara atau kepala daerah.

Proses sidang gugatan usia capres cawapres disorot publik karena MK dinilai terlalu lama memutuskannya. Terlebih sudah berbulan-bulan proses sidang tersebut sudah berlangsung.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Agenda MK yang memutuskan gugatan tiga hari jelang pendaftaran capres cawapres ke KPU pun memunculkan tafsir bermacam.

Sementara, Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan rencananya sidang putusan digelar pukul 10.00 WIB. Ia juga menyampaikan pihaknya sudah siap membacakan uji materi UU Pemilu

Bahkan, MK sudah berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk memperlancar sidang pembacaan putusan. "Semua dukungan teknis sudah disiapkan untuk kelancaran sidang," kata Fajar.

Gugatan batas usia capres-cawapres itu berhembus kencang karena dikaitkan dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka. Putra sulung Presiden Jokowi mencuat dikaitkan jadi bakal cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

Sementara, bakal calon presiden (capres) dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto mengatakan akan mendeklarasikan nama bakal cawaprs setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan batas usia capres dan cawapres.

"Ya (deklarasi cawapres) kita tunggu keputusan MK," kata Prabowo kepada wartawan di kediamannya di Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya