- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 sangat terbuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.
“Dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka,” kata Yusril melalui keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.
Memang, kata dia, usia anak pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum sampai 40 tahun. Akan tetapi, Yusril menyebut Gibran saat ini sedang menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah.
“Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” ujarnya.
Ia mengatakan Putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat, dan berlaku sejak diucapkan. Berarti berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober 2024 nanti.
“Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang,” pungkasnya.