Yusril Sebut Peluang Gibran Terbuka Jadi Cawapres, Tunggu Saja!

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mengatakan peluang Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden dalam Pemilu 2024 sangat terbuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Anies: Pakemnya yang Tidak Mendapatkan Amanah Berada di Luar Kabinet

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan permohonan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang diajukan mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE A terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden pada Senin, 16 Oktober 2023. 

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Digadang Maju Pilgub DKI, Sandiaga Uno: Tugas Resmi Belum, Kita Pertimbangkan secara Serius

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

“Dengan diktum putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka,” kata Yusril melalui keterangannya pada Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Sengketa Pileg 2024, Hakim MK Tegur KPU Gegara Ajukan Renvoi Tak Tertib

Memang, kata dia, usia anak pertama Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu belum sampai 40 tahun. Akan tetapi, Yusril menyebut Gibran saat ini sedang menjabat Wali Kota Solo, Jawa Tengah.

“Usianya belum sampai 40 tahun, tetapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” ujarnya.

Ia mengatakan Putusan MK tersebut berlaku final dan mengikat, dan berlaku sejak diucapkan. Berarti berlaku untuk pendaftaran calon presiden dan wakil presiden yang segera akan dibuka mulai 19 Oktober hingga 26 Oktober 2024 nanti.

“Apakah kesempatan yang telah terbuka untuk Gibran ini akan dimanfaatkan oleh yang bersangkutan atau tidak, saya tidak tahu. Marilah kita tunggu perkembangan selanjutnya pasca putusan MK yang terakhir ini pada beberapa hari yang akan datang,” pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya