KPU Tak Siapkan Rencana Apapun terkait Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, 22 Juni 2023.
Sumber :
  • ANTARA/Tri Meilani Ameliya

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengaku tak menyiapkan rencana terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Sapu Bersih! Airin Ngelamar Jadi Bakal Cagub Banten ke 4 Parpol

"Kami belum menyiapkan apa-apa, berbagai macam kemungkinan ya, katakanlah kalau sebelum hari ini, ada yang memprediksi atau menganalisis kemungkinannya. Putusan kan dua: dikabulkan atau ditolak, sehingga kami tidak menyiapkan apa-apa," ujar Hasyim di Media Center KPU RI, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023.

Meski begitu, KPU turut memantau sidang MK terkait gugatan uji materiil batas usia minimum capres-cawapres yang diputuskan pada hari ini.

Diskusi dengan Pebisnis di London, Airlangga Pastikan Stabilitas Ekonomi RI Usai Pemilu 

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Hasyim mengatakan sejak awal KPU memang tidak diundang atau dilibatkan dalam perkara yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Said Iqbal Tegaskan Partai Buruh Akan Dukung Prabowo Gibran

Untuk itu, dia menegaskan, KPU tak menyiapkan rencana apa pun apabila gugatan tersebut dikabulkan.

Uji materiil norma batas minimum usia capres-cawapres yang diajukan sejumlah pihak resmi ditolak MK. Dengan demikian, ketentuan batas usia Capres-cawapres tetap merujuk UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan syarat minimal umur atau usia calon presiden cawapres adalah genap 40 tahun.

Tes kesehatan capres-cawapres

KPUmenunjuk Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto sebagai tempat tes kesehatan bagi para bakal pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Pilpres 2024 setelah mendaftar ke KPU.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

"Tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Soebroto dan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan, seperti itu," kata Anggota KPU RI Idham Holik di Media Centre KPU RI.

KPU pun akan membentuk tim dokter yang akan memeriksa kesehatan bakal pasangan capres-cawapres. Menurut Idham, tes kesehatan tersebut akan dilaksanakan satu hari setelah berkas pendaftaran dinyatakan lengkap oleh KPU.

"Setelah pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu dinyatakan lengkap dan kami terima, maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," kata anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggara tersebut.

KPU telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pendaftaran Capres dan Cawapres untuk Pemilu 2024. Dalam PKPU tersebut, pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 dibuka pada 19-25 Oktober 2023 di Kantor KPU RI, Jakarta.

KPU pun mulai menyosialisasikan pendaftaran bakal pasangan peserta Pilpres mulai Senin Rabu (18/10) atau sehari sebelum pendaftaran dibuka.

Waktu pendaftaran pada 19-24 Oktober 2023 dibuka pukul 08.00-16.00 WIB, sementara pada 25 Oktober ditutup hingga pukul 23.59 WIB. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya