Gugatannya Soal Batas Minimal Usia Capres-Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Kecewa

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden (capres)-calon wakil presiden (cawapres). Artinya, saat ini usia minimal capres dan cawapres masih 40 tahun.

Ditanya Kenapa Tak Undang Jokowi di Rakernas PDIP, Hasto Ungkit Masalah Pemilu 2024

Direktur Lembaga Bantuan Hukum PSI, Francine Widjojo mengatakan, pihaknya kecewa atas keputusan yang diberikan oleh majelis hakim MK.

"Kami kecewa ya tentu ya karena permohonan ditolak tapi bagaimanapun kami sangat menghargai putusan dari MK terutama juga kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pak Guntur Hamzah yang dissenting opinion-nya yang sejalan dengan permohonan kami," ujar Francine kepada wartawan di Jakarta, Senin, 14 Oktober 2023.

MK Resmi Tetapkan Empat Caleg PKS sebagai Anggota DPR RI Terpilih

Francine menjelaskan, minimal batas usia 40 tahun itu ada kesamaan dengan usia 35 tahun. Dia menjelaskan, hal ini ada sebuah diskriminasi golongan umur dalam putusan tersebut. 

"Secara psikologis ya kategori umur 35-40 tahun itu satu kategori umur yang sama, dewasa yang sama jadi sebenarnya kami melihat ini adalah diskriminasi golongan umur tapi sayangnya ini tidak dibahas secara detail tapi nggak apa," kata dia.

Kecewa Dengan MK, Plt Ketum PPP: Saya Terus Berjuang Melalui Jalur Konstitusi dan Politik

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Tetapi dia berharap tetap ketika Pemilu 2024 nanti, PSI bisa masuk ke gedung parlemen, sehingga dapat memperjuangkan hak konstitusi anak muda.

"Doakan PSI bisa masuk parlemen supaya kami bisa lebih leluasa lagi memperjuangkan hak konstitusi anak muda termasuk salah satunya melalui revisi UU Pemilu," ucapnya.

Sebelumnya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari.dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya