Gugatan Usia Cawapres Ditolak MK, PSI: Kami Hormati, Itu Pertimbangan Terbaik

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Mahkamah Menolak (MK) memutuskan menolak gugatan uji materi yang dilayangkan PSI terkait usia capres dan cawapres di bawah usia 40 tahun jadi 35 tahun. Sidang MK yang dipimpin Anwar Usman menolak seluruh permohonan PSI. 

Projo Muda 'Larang' Jokowi Pulang Kampung ke Solo, Dukung Jadi Ketua Parpol

Menanggapi itu, Jubir  DPP PSI Sigit Widodo mengatakan pihaknya menghormati putusan MK. Dia bilang putusan MK tersebut diyakini sebagai pertimbangan terbaik untuk kebaikan demokrasi di Tanah Air.

"Partai Solidaritas Indonesia menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang kami yakini merupakan pertimbangan terbaik dalam mengawal demokrasi Indonesia," kata Sigit, dalam pesan singkatnya, Senin, 16 Oktober 2023.

Jokowi Terima Kunjungan Gubernur Jenderal Australia David Hurley

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang MK sebelumnya yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun,

Top Trending: Sosok ini Bikin Indonesia Berjaya Menurut Ramalan Jayabaya, 20% Istri Mau Ganti Suami

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah. Maka itu, permhonan yang diajukan PSI dinilai MK tak beralasan.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari.dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.

Sebelumnya, gugatan PSI itu dispekulasikan dengan putra sulung Jokowi Gibran Rakabuming Raka. Nama Gibran dispekulasikan jadi bakal cawapres di Pilpres 2024.

Gibran belakangan ini terus dirumorkan akan jadi tandem Prabowo Subianto. Bahkan, beberapa kader pengurus Gerindra di daerah sudah merekomendasikan Gibran ke DPP PSI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya