Kaesang Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Direktur LBH Partai Solidaritas (PSI), Francine Widjojo mengungkapkan bahwa Ketua Umumnya, yaitu Kaesang Pangarep mendukung putusan sidang gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

MK Tolak Gugatan PPP soal Suara di Pileg Pindah ke Partai Garuda

"Tentu (Kaesang) mendukung, karena ini permohonan dari partai politik sebagai badan hukum, bukan permohonan perorangan dan bukan juga untuk permohonan salah satu orang tertentu," kata Francine di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
MK Tolak Gugatan Gerindra Minta Penghitungan Suara Ulang Pileg di Jabar IX

Kendati demikian, PSI mengaku akan menerima segala keputusan Mahkamah Konstitusi pada sidang hari ini. "Kita berharap sekali dikabulkan tapi apapun hasilnya kita akan terima," katanya.

Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

MK Tolak Gugatan PDIP soal Suara Direbut PAN di Dapil Jawa Barat

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman

Photo :
  • Tangkapan layar Youtube MK

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya