- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta - Direktur LBH Partai Solidaritas (PSI), Francine Widjojo mengungkapkan bahwa Ketua Umumnya, yaitu Kaesang Pangarep mendukung putusan sidang gugatan batas usia capres-cawapres dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI.
"Tentu (Kaesang) mendukung, karena ini permohonan dari partai politik sebagai badan hukum, bukan permohonan perorangan dan bukan juga untuk permohonan salah satu orang tertentu," kata Francine di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.
Kendati demikian, PSI mengaku akan menerima segala keputusan Mahkamah Konstitusi pada sidang hari ini. "Kita berharap sekali dikabulkan tapi apapun hasilnya kita akan terima," katanya.
Diketahui, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.
Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A. Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.
Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung, dan ketujuh, pengucapan putusan untuk nomor perkara 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.