MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres-Cawapres, Kaesang Pangarep: Kita Masih Butuh Waktu

Kaesang Pangarep, Rapat Pertama Usai Jabat Ketua Umum PSI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak atas gugatan yang diajukan PSI, soal batas minimal usia capres-cawapres yang tadinya 40 tahun menjadi 35 tahun.

Jokowi Tunjuk Juri Ardiantoro dan Grace Natalie jadi Stafsus Presiden

"Ya perlahan lah kita, ya mungkin karena kita tadi ditolak mungkin kita masih butuh waktu yah lebih sedikit lebih lama untuk menjadi pemimpin tertinggi di Indonesia," ujar Kaesang kepada wartawan di Jakarta Selatan, Senin, 16 Oktober 2023.

Kaesang pun menjelaskan, sebagai seorang pemimpin itu tidak mesti sebagai seorang capres atau cawapres.

MK Ogah Komentar soal Revisi UU MK yang Bergulir di DPR

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

"Ya saya rasa pemimpin kan enggak harus misal jadi capres atau jadi cawapres, kita kan bisa jadi pemimpin dalam bentuk apapun dalam organisasi semuanya bisa kan sebenernya," kata dia.

Grace Natalie Dipanggil Jokowi ke Istana, Bilang Ada Penugasan dari Presiden

Sebelumnya, sidang MK yang dipimpin Anwar Usman menolak uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyangkut Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur batas usia minimal capres dan cawapres di usia 40 tahun.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 16 Oktober 2023.

Penjelasan MK karena penentuan batas usia capres dan cawapres merupakan ranah pembentuk UU yaitu DPR dan pemerintah.

"Menurut mahkamah batas minimal usia calon presiden, calon wakil presiden yang disesuaikan dengan dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, sepenuhnya merupakan ranah pembentuk undang-undang untuk menentukannya. Oleh karena itu dari permohonan a quo tidak beralasan menurut hakim," ujar hakim konstitusi Saldi Isra.

Dalam putusan gugatan PSI itu disetujui sembilan hakim konstitusi. Namun, terdapat dissenting opinion dari.dua hakim konstitusi yaitu Guntur Hamzah dan Suhartoyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya