Gibran Bisa jadi Cawapres, PDIP: Kami Tak Sediakan Proses Instan, Terlalu Dipaksakan!

Gibran Rakabuming Raka saat hadir di Rakernas Projo VI
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan kepala daerah bisa nyapres meski belum 40 tahun ditafsirkan beri 'karpet merah' untuk Gibran Rakabuming Raka. Dengan putusan itu membuka kans besar Gibran jadi bakal cawapres di 2024.

Momen Megawati Disambut Patung Pria Kurus Hidung Panjang di Pameran Butet

Elite PDI Perjuangan (PDIP) pun buka suara merespons putusan MK. Politikus PDIP Aria Bima menyampaikan pihaknya masih percaya Gibran yang statusnya kader bakal taat aturan konstitusi partai. Pun, begitu juga dengan Jokowi yang merupakan kader partai yang berhasil dari kepala daerah menjadi Presiden.

"Kami PDIP memang tidak menyediakan proses yang begitu instan. Buat kader-kadernya untuk menduduki jabatan publik karena antara kematangan, kedewasaan, dan kemampuan akan berjalan seiring," kata Aria dalam Apa Kabar Indonesia Malam tvOne yang dikutip VIVA pada Selasa, 17 Oktober 2023.

Pemerintah Sepakat Pembahasan RUU MK Dibawa ke Rapat Paripurna

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia bilang PDIP akan beri penugasan ke setiap kadernya agar bisa lebih matang dalam karir politiknya. Aria yakin figur seperti Gibran cepat atau lamban pada 2029 akan menjadi tokoh yang cukup mempunyai kompetensi dan kemampuan.

Megawati dan Cucu Suka K-Pop

Namun, menurutnya tidak untuk sekarang yang dinilai Gibran ‘dipaksakan’. Aria juga menyinggung muncul banyak kritik yang akan mencederai PDIP.

"Kalau sekarang rasanya terlalu dipaksakan apalagi banyak sekali kritik-kritik yang  mengganggu partai kita dan mencederai partai kita," lanjut Aria.

"Seperti halnya berbagai media menulis seolah-olah ini adalah rekayasa atau keinginan seorang Presiden Jokowi yang sekarang jadi Presden," jelas Aria.

Ia juga tak menafikan ada sindiran MK yang dicemooh sebagai 'Mahkamah Keluarga'. Aria menduga munculnya cibiran itu karena persepsi ada intervensi kepentingan Jokowi yang sekadar ingin masukkan Gibran jadi cawapres. Kata Aria, rumor itu tak dipercayai PDIP akan terjadi di sosok PDIP.

"Dan kami sangat berharap supaya itu tidak menjadi hal yang pembenaran," ujarnya.

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka saat acara Kopdarnas PSI.

Photo :
  • Dok. PSI

Dia pun berharap agar Jokowi juga bisa menunda keinginan atau mengingatkan Gibran menunda bila ada keinginan jadi kontestan Pilpres 2024.

Aria yakin dengan melalui jalan kepartaian, Gibran suatu saat bakal jadi tokoh nasional. "Entah itu jadi Wakil Presiden atau Presiden di tahun 2029," sebut Aria.

Sebelumnya, MK dalam putusannya mengabulkan salah satu permohonan terkait syarat capres cawapres yang diajukan
mahasiswa UNS, Almas Tsaqibbirru RE. Da terkait batas usia capres dan cawapres, Senin, 16 Oktober 2023.

Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia capres dan cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai penyelenggara negara seperti kepala daerah tingkat provinsi dan kota atau kabupaten.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya