Gerindra Akui Ada Komunikasi dengan Gibran Rakabuming Raka Usai Putusan MK

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani di kantor DPP Demokrat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ilham Rahmat

Jakarta - Rumor Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menjadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto semakin menguat pasca pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin kemarin. Putusan MK mengabulkan permohonan capres dan cawapres bisa dari kepala daerah belum 40 tahun memberi tafsir kans untuk Gibran.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Di tengah rumor tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani pun buka suara. Dia menyebut Gerindra sudah berkomunikasi dengan Gibran setelah putusan MK dibacakan.

"Ada komunikasi (dengan Gibran)," kata Muzani kepada wartawan di Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Oktober 2023.

Hakim MK Puji Semangat Kuasa Hukum Caleg Perindo, Bandingkan dengan Timnas U-23 Lawan Irak

Gibran di Rakernas Projo VI

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Meski demikian, Muzani enggan bocorkan lebih lanjut mengenai isi obrolan dalam komunikasi itu. Sebab, bukan dirinya yang berkomunikasi dengan putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu.

Gerindra: Walaupun Kalah di Aceh, Prabowo Janji Kembalikan Dana Otsus 2 Persen

"(Komunikasi dengan Gibran membahas apa?) Bukan saya masalahnya yang komunikasi," jelas Muzani.

Lebih lanjut, Muzani menilai putusan MK mengenai batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun dengan pengecualian asal berpengalaman jadi kepala daerah telah membuat terang benderang.

"Saya kira putusan MK menjadi suatu yang jelas terang benderang. Jadi, nanti nunggu sesuatu yang sudah jelas nanti tunggu semua ketua umumnya," ujar Wakil Ketua MPR tersebut.

Resmi, Projo Dukung Prabowo Subianto di Pilpres 2024

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Putusan MK

MK mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu, tentang syarat berpengalaman sebagai kepala daerah.

Adapun gugatan yang dikabulkan sebagian itu teregister dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa UNS yaitu Almas Tsaqibbirru Re A. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman, dalam sidang pembacaan putusan, Senin, 16 Oktober 2023.

"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) yang menyatakan, ‘berusia paling rendah 40 tahun’ bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilihi melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," jelas dia.

"Sehingga, Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya