Syukuri Putusan MK soal Syarat Capres-Cawapres, Santri di Lombok Cukur Gundul

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • vstory

Nusa Tenggara Barat – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai syarat maju sebagai Capres-Cawapres RI di mana dari putusan itu diperbolehkan seorang yang pernah menjabat atau sedang menjabat Kepala Daerah maju sebagai Capres atau pun Cawapres meski usianya di bawah 40 tahun. Putusan itu kemudian direspons berbagai pihak termasuk pendukung dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Adanya putusan tersebut membuat para pendukung Gibran bersyukur. Karena atas putusan tersebut, Gibran memenuhi syarat maju sebagai Capres atau pun Cawapres. 

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming merespons putusan MK tolak batas usia capres

Photo :
  • VIVA/Fajar Sodiq

Pendukung Gibran dari kelompok Santri Milenial Garda Santri GZ mengadakan acara syukuran, dan mendeklarasikan dukungan mereka kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, Senin Malam 16 Oktober 2023. Sekitar 450 - 500 lebih Orang Garda Santri GZ berkumpul dalam acara syukuran tersebut. 

Do'a bareng dan Deklarasi, dimulai pada pukul 20.00 WITA hingga - selesai rangkaian kegiatan. Koordinator Garda Santri GZ, Ust. Lalu Slamet Riadi, menyampaikan bahwa, berdasarkan keputusan MK, yang dimana membuka peluang dan ruang bagi generasi muda untuk maju sebagai Pemimpin Negeri. 

“Dengan putusan MK Senin sore membuat ada harapan bagi anak muda untuk bisa maju sebagai Cawapres di Pilpres 2014,” ujar Slamet dalam keterangan yang diterima Selasa 17 Oktober 2023.

Dalam kegiatan ini, para Santri melakukan kegiatan yang unik. Sebagai bentuk komitmen yang besar dan rasa syukur Santri lelaki menggunduli kepalanya.

"Kami generasi GZ, Persembahkan cukur gundul sebagai bentuk apresiasi dan harapan akan generasi masa depan," ujar Slamet

Mama Muda di Lombok Terciduk Diduga jadi Pengedar Sabu-sabu

Santri cukur gundul atas putusan MK yang buka peluang Gibran maju Pilpres 2024

Photo :
  • Dok. Istimewa

Dalam syukuran ini juga diisi dengan berbagai macam doa. Diantaranya yaitu do'a memperkuat persatuan dan kesatuan antar generasi bangsa Indonesia dan selanjutnya do'a atas putusan MK yang membuka ruang bagi generasi muda untuk menjadi pemimpin tingkat nasional.

Anggap Aturan Tak Adil dan Tidak Konstitusional, Partai Buruh Gugat UU Pilkada ke MK

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru. MK mengabulkan gugatan mengenai syarat maju Capres-Cawapres setidaknya berusia 40 tahun atau memiliki pengalaman menjabat sebagai kepala daerah.

Perkara itu masuk ke MK dengan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Pemohon merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa).

PPP Banten Terus Support Perjuangan di MK, Kader Diminta Solid Jelang Pilkada 2024

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, Senin.

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi

Pengakuan Mengejutkan Johan Budi soal Revisi UU MK Dibahas Diam-diam di Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR RI, Johan Budi merespons revisi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibahas di masa reses

img_title
VIVA.co.id
14 Mei 2024