Sindir Majelis Kehormatan MK, Mahfud MD: Terkadang Bisa Dibeli, Bisa Direkayasa Juga

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Bakal calon wakil presiden yang diusung PDI Perjuangan (PDIP) Mahfud MD turut buka suara terkait pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) gegara putusan batas syarat capres dan cawapres. Mahfud menyebut kalau majelis itu bisa dibeli dan direkayasa.

PPP Terdegradasi dari Senayan, Nasib Tragis Partai Legendaris

"Jangan terlalu optimis juga, karena kadang kala siapa yang akan jadi majelis itu terkadang bisa dibeli dan bisa direkayasa juga,” kata Mahfud MD, di Jakarta Selatan, Senin 23 Oktober 2023.

Dia menyoroti rekayasa itu bisa saja terjadi karena melihat situasi penegakan hukum seperti saat ini.

JK Titip ke Bamsoet Minta Aturan Ambang Batas Parlemen Dievaluasi

“Kamu yang jadi, kamu yang jadi, kamu yang jadi. Keputusan ini bisa saja terjadi jika situasi pengembangan dan pemenuhan hukum masih seperti sekarang," lanjut Mahfud MD.

Ilustrasi logo Mahkamah Konstitusi.

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Ini 5 Caleg PPP Suara Terbanyak yang Gagal ke Senayan Gegara Partainya Tak Lolos

Pun, dia menyebut kalau kondisi tersebut bisa jadi sebuah pelajaran berharga agar tak kembali terulang di MK maupun lembaga lainnya terkait batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, hakim konstitusi yang punya hubungan dengan suatu perkara tak diperkenankan ikut memutus perkara tersebut.

"Karena dalam pengadilan itu, ada asas-asas misalnya, yang paling terkenal itu kalau satu perkara terkait dengan kepentingan diri sendiri, keluarga punya ikatan kekeluargaan maupun hubungan kepentingan politik. Itu hakim tidak boleh mengadili," jelas Mahfud yang juga eks Ketua MK tersebut.

Namun, dia menekankan putusan yang telah diketuk hakim MK tetap harus dihormati. Dia bilang demikian karena sudah tak ada lagi yang harus diperdebatkan.

"Kalau kita berdebat lagi soal itu, nanti malah ada alasan untuk membuat sesuatu yang lebih berbahaya bagi bangsa ini," ujar Mahfud.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan untuk menolak gugatan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) maksimal 70 tahun.

Sidang Putusan Batas Umur Capres dan Cawapres di Mahkamah Konstitusi

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ketua MK Anwar Usman menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan Majelis Kehormatan MK. Meski begitu, Anwar merupakan salah satu terlapor atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku Hakim. 

"Apakah dugaan tersebut benar atau tidak kan harus diperiksa. Secara komperhensif sebagaimana tujuan dari pembentukan MKMK. Oleh karena itu, berkaitan dengan SK yang menandatangani, iya tetap ketua, harus ketua," kata Juru Bicara MK, Enny Nurbaningsih saat konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, Senin, 23 Oktober 2023. 

Dia menuturkan meskipun dalam laporan itu, Ketua MK juga diadukan maka tetap saja Anwar yang mesti tandatangan SK-nya.

"Sekalipun saya Prof. Saldi dilaporkan bahkan juga ketua hakim dilaporkan, ada laporan berkaitan dengan 9 hakim ya tetap aja secara normatif tetap ketua yang tandatangan," ujar Enny.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya