Ketua Bawaslu: Panwaslu Luar Negeri Diaktifkan Lagi jika Pilpres Dua Putaran

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja
Sumber :
  • VIVA/Rosikin

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri (Panwaslu LN), yang telah terbentuk di 60 titik, dapat diaktifkan lagi apabila Pemilu Presiden 2024 berlangsung dua putaran.

KPU Prediksi Jumlah Calon Kepala Daerah dari Perseorangan Menurun

"Para Panwaslu Luar Negeri akan diaktifkan kembali (jika pilpres dua putaran)," kata Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu, 25 Oktober 2023.

Dia berharap anggota Panwaslu LN yang telah terbentuk dapat melanjutkan tugasnya jika pemungutan suara Pemilu Presiden 2024 berlangsung dua putaran.

Konsumsi Terdongkrak Momen Pemilu Topang Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tumbuh 5,11 Persen

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pemungutan suara Pemilu Presiden 2024 dijadwalkan pada tanggal 14 Februari. Jika berlangsung putaran kedua, Bagja mengatakan jadwal pemungutan suaranya pada bulan Juni. "Kalau berkenan; kalau tidak berkenan, ya, kami terpaksa cari lagi; tetapi kami berharap semuanya berkenan," ujarnya.

KPU Bantah Gelembungkan Suara Sejumlah Partai di Intan Jaya Papua

KPU RI membuka masa pendaftaran pasangan capres dan cawapres untuk Pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.

Tahap berikutnya, tanggal 13 November 2023, KPU RI menetapkan pasangan capres dan cawapres sebagai peserta Pemilu 2024. Lalu, pada tanggal 14 November 2023 dilakukan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Masa kampanye dijadwalkan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024; kemudian masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024; dan hari pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya