Mahkamah Kehormatan MK Copot Jabatan Anwar Usman, PKS: Kesegaran Bagi Demokrasi

Ketua MK Anwar Usman saat jumpa pers di kantor Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • MK

Jakarta – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera atau PKS, Mardani Ali Sera, turut mengapresiasi  putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang mencopot posisi Anwar Usman sebagai ketua lembaga tersebut. Anwar Usman diberikan sanksi pemberhentian dari Ketua MK usai dinilai melanggar etik berat.

Utut Hadianto Deg-degan Pidato Perdana di PKS, Sindir PDIP Tak Punya Aturan Pilih Ketua Umum

Mardani menyebutkan, kalau keputusan itu akan memberikan sebuah kesegaran untuk demokrasi di Indonesia nantinya.

"Bravo MKMK. Keputusan yang memberi kesegaran bagi demokrasi," kata Mardani kepada wartawan, Selasa 7 November 2023.

Anies Sebut PKS Sedang 'Galau'

Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat Bimtek Anggota DPRD se-Banten-DKI Jakarta

Photo :
  • Dok. PKS

Mardani menuturkan, apakah nantinya akan menjadi bola salju Untuk proses selanjutnya, perlu dinanti. Tapi dia yakin, akan ada episode berikutnya setelah putusan MKMK terhadap Anwar Usman tersebut.

Surya Paloh Sambut Baik PKS Jika Ikut Merapat ke Koalisi Prabowo-Gibran

"Akankah bergulir jadi efek bola salju? Kita tunggu episode selanjutnya. Kita jaga etika dan logika dalam membangun bangsa," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Ketua MK, Anwar Usman, terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim. Maka dari itu, Anwar Usman dijatuhi sanksi dengan pemberhentian dari jabatan ketua MK.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," kata Jimly dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor," sambungnya.

Sebagai informasi, pembentukan MKMK menindaklanjuti 21 laporan dan pengaduan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi atas penanganan uji materiil ketentuan syarat usia capres dan cawapres.

MKMK telah selesai memeriksa sembilan hakim konstitusi yang diduga melanggar kode etik, di antaranya yaitu Ketua MK Anwar Usman dan delapan hakim anggota Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.

MK sebelumnya memutus tujuh perkara uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Senin, 16 Oktober 2023.

Enam gugatan ditolak. Namun, MK mengabulkan sebagian dari satu gugatan yang diajukan oleh seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan itu terdapat empat pendapat berbeda atau dissenting opinion hakim MK dan dua occuring opinion atau alasan berbeda dari hakim MK.

Sejumlah pihak menilai Anwar Usman memuluskan jalan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju cawapres lewat putusan batas usia capres-cawapres itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya