MKMK 'Pecat' Anwar Usman, Mahfud MD: Saya Bangga Lagi dengan MK Sebagai Pengawal Konstitusi

Mahfud MD
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memutuskan Anwar Usman melanggar etik berat dan dicopot dari posisi Ketua MK. Putusan MKMK terhadap Anwar itu karena putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat capres dan cawapres dari kepala daerah meski belum berusia 40 tahun.

Sekjen Gerindra Ungkap Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati

Bakal cawapres Mahfud MD pun ikut buka suara terkait putusan MKMK. Figur yang masih menjabat Menko Polhukam itu merespons melalui cuitan di akun X miliknya, @mohmahfudmd.

Mahfud mengaku dalam beberapa tahun terakhir merasa sedih dengan persepsi terhadap MK. Apalagi, dia pernah menjabat Ketua MK periode 2008-2013.

Keras! Refly Sentil Anies: Dia Kan Individual, Tak Perlu Raker untuk Mengatakan Oposisi

Namun, pasca MKMK membacakan putusan pelanggaran etik terhadap Anwar Usman, ia merasa bangga lagi terhadap MK.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Airlangga Bantah Golkar dan PAN Rebutan Jatah Menteri ESDM di Kabinet Prabowo

Dia bilang MK sebagai 'guardian of constitution' atau pengawal konstitusi. Mahfud pun menaruh hormat terhadap MKMK.

"Dlm beberapa tahun terakhir ini sy sedih dan malu pernah menjadi hakim dan Ketua MK. Tp hr ini, setelah MKMK mengeluarkan putusan ttg pelanggaran etik hakim konstitusi, saya bangga lagi dgn MK sbg "guardian of constitution". Salam hormat kpd Pak Jimly, Pak Bintan, Pak Wahiduddin," tulis Mahfud dikutip pada Selasa, 7 November 2023.

Anwar Usman, Sidang MK Putusan Gugatan Usia Batas Usia Capres Maksimal 70

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan amar putusan terkait Anwar Usman menyangkut laporan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Jimly menyebut Anwar terbukti melakukan pelanggaran berat terkait kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

"Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, prinsip ketakberpihakan, prinsip integritas, prinsip kecakapan dan kesetaraan, prinsip independensi, dan prinsip kepantasan dan kesopanan," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa, 7 November 2023.

Sejumlah pihak bertindak sebagai pelapor Anwar Usman dalam nomor 2/MKMK/L/11/2023. Mereka selaku pelapor antara lain praktisi hukum sekaligus eks Wamenkumham Denny Indrayana, Perhimpunan Pemuda Madani, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, hingga beberapa guru besar dan pengajar hukum.

MKMK juga minta Wakil Ketua MK untuk mencari pengganti Anwar Usman dalam dua hari ke depan. Anwar juga dilarang terlibat dalam sengketa pemilu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya