KPU Tak Berwenang Nilai Putusan MKMK dan Hanya Laksanakan Norma Terbaru Pemilu

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari
Sumber :
  • Ist

Jakarta - Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa institusinya sebagai penyelenggara pemilu, tunduk atas norma terbaru perundang-undangan tentang pemilu, termasuk amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres-cawapres.

"Kalau ada perubahan norma di undang-undang (pemilu) tentu kami akan mengikuti norma yang terbaru," kata Hasyim Asy’ari yang ditemui usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Dia menjelaskan terkait Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), KPU tidak dalam kapasitas menilai putusan tersebut dan hanya tunduk pada UU Pemilu.

Jimly Asshiddiqie, Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kalau ada perubahan norma di undang-undang karena revisi undang-undang maupun karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) dan kemudian MK merumuskan sendiri norma tersebut, ya, kami mengikuti yang ada di situ," ujarnya.

Dalam perkara putusan nomor 90/PUU-XXI/2023, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan batas usia capres/cawapres paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.

Putusan tersebut kemudian dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dengan total 21 laporan terkait pelanggaran kode etik oleh sembilan hakim yang terlibat.

Mardiono Sebut Ada Sistem yang Sengaja Kalahkan PPP hingga Tak Lolos Masuk Parlemen

Pada Selasa, MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Polisi berjaga-jaga di dekat Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Eksklusif! Wawancara Presiden Terpilih Prabowo Subianto di tvOne, Bahas Apa Saja?

"Memerintahkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi untuk dalam waktu 2x24 jam sejak putusan ini selesai diucapkan, memimpin penyelenggaraan pemilihan pimpinan yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung MK RI, Jakarta.

Meskipun begitu, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak mengubah putusan MK terkait batas usia capres-cawapres. (ant)

PKB Jaring Banyak Tokoh di Klaten Jelang Pilkada 2024, Ada Pensiunan Polri
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

PPP Terdegradasi dari Senayan, Nasib Tragis Partai Legendaris

PPP mengalami pil pahit dalam perjalanan politiknya imbas hasil buruk di Pileg 2024. Untuk kali pertama sejak Pemilu 1977, PPP gagal lolos ke DPR.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024