KPU: Partai Politik Tak Disanksi jika Kuota Keterwakilan Perempuan Kurang 30 Persen

Ilustrasi warga mengikuti pemungutan suara ulang pemilihan umum (pemilu) 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa tidak ada sanksi bagi partai politik yang mengajukan calon anggota badan legislatif perempuan dengan kuantitas kurang dari 30 persen.

Zulhas Respons Soal PKB-Nasdem Merapat ke Prabowo: Dulu Saya Dukung Katanya Pengkhianat

"Intinya di dalam Undang-Undang [Nomor 7 Tahun 2017 tentang] Pemilu tidak ada sanksi kalau, misalnya, ada partai politik yang mencalonkan dengan keterwakilan perempuan kurang dari 30 persen. Sepanjang yang saya ketahui, di UU Pemilu tidak ada sanksi," kata Hasyim kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Hasyim mengatakan bahwa dengan diumumkannya daftar calon tetap (DCT) oleh KPU, masyarakat bisa menilai mana partai politik yang mencapai keterwakilan perempuan hingga 30 persen atau lebih. "Jadi masyarakat bisa membuat penilaian tentang komitmen masing-masing partai tersebut," katanya.

Kementerian PPPA: Korban Kekerasan Seksual Tidak Boleh Di-pingpong

KPU, pada 3 November, menetapkan 9.917 daftar calon tetap (DCT) untuk anggota DPR RI dari 18 partai peserta Pemilu 2024 yang tersebar di 84 daerah pemilihan (dapil).

Hakim Arief Heran Tanda Tangan Surya Paloh Berbeda di KTP dengan Surat Kuasa

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Sementara itu untuk daftar calon tetap (DCT) anggota DPD, KPU RI menetapkan sebanyak 668 calon untuk 38 dapil, yang terdiri atas 535 laki-laki dan 133 perempuan.

Partai Garuda dan Partai Bulan Bintang (PBB) merupakan partai dengan persentase keterwakilan perempuan tertinggi. Partai Garuda di 84 dapil berjumlah 570 calon, yang terdiri atas 334 laki-laki dan 236 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 41,40 persen.

Partai Bulan Bintang (PBB) di 84 dapil dengan jumlah 470 calon, yang terdiri atas 277 laki-laki dan 193 perempuan, sehingga keterwakilan perempuan 41,06 persen. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya