KPU Nyatakan Perubahan Bakal Capres-Cawapres Dapat Dilakukan hingga 13 November

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden akan dilaksanakan pada 13 November 2023, sehingga KPU membuka kesempatan perubahan nama pasangan calon (paslon) hingga tanggal tersebut.

Prabowo Gaungkan Program Makan Siang Gratis, Gerindra: Mudah-mudahan Warteg Bisa Kecipratan

"KPU menetapkan dalam rapat pleno itu kan 13 November 2023 (penetapan capres-cawapres), prinsipnya itu. Keputusan KPU tentang penetapan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden sebagai peserta pemilu presiden 2024, keputusannya itu akan diambil pada 13 November 2023, keputusannya juga akan diterbitkan pada 13 November 2023," kata Hasyim, ditemui usai pelantikan anggota KPU kabupaten/kota, di Kantor KPU, Jakarta, Selasa, 7 November 2023.

Karena itu, menurut dia, KPU masih membuka kesempatan terkait perubahan pasangan calon selagi belum ditetapkannya pasangan calon presiden dan wakil presiden. "Sepanjang tidak ada perubahan apa-apa, batasnya [hingga] 13 November 2023," ujarnya.

Ikuti Jejak Gibran, Putri Aria Bima PDIP Daftar Maju Pilkada Solo

Sidang Putusan MKMK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima pendaftaran tiga pasangan bakal calon presiden dan wakil presiden untuk Pilpres 2024, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Sekjen Gerindra Ungkap Potensi Pertemuan Prabowo dan Megawati

Pasangan Anies-Muhaimin diusung dan didukung Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung dan didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung dan didukung Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

Ilustrasi Pemilu.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya