KPU Fasilitasi Puluhan Personel Polisi Pengawal untuk Setiap Capres dan Cawapres

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming sebagai peserta Pemilu Presiden 2024. KPU memfasilitasi puluhan personel pengawalan kepada setiap capres dan cawapres.

BSSN Kirim Satgas Pengamanan WWF ke-10 di Bali

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin, di kantor KPU, Jakarta, Senin 13 November 2023, mengatakan bahwa sebanyak 74 personel yang diberikan oleh KPU untuk capres dan cawapres mulai hari ini hingga setelah Pemilu Presiden 2024.

Afif mengatakan penugasan personel pengawalan itu telah resmi diterbitkan sekaligus ditandatangani oleh Kepala Badan Pemelihara Keamanan Polri Komjen Pol Fadil Imran.

Bobby Nasution Murka, Dishub Medan Langsung Cabut Laporan ke Tukang Martabak

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Kami akan menyampaikan terkait dengan penandatanganan serah terima Satgas Pam Capres dan Cawapres setelah penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang baru saja kami lakukan, sebagaimana tadi disampaikan Pak Ketua KPU bahwa KPU juga sudah melakukan penandatanganan serah terima satgas Pam Capres dan Cawapres baru saja dilakukan," kata Afif.

DPR Rencana Revisi UU Polri

Untuk pemberian satuan personel pengamanan itu memang telah tertuang berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2018 tentang Pengamanan dan Pengawalan Calon Prediden dan Wakil Presiden dalam Penyelenggaraan Pemilu.

Afif menjelaskan bahwa pihak pertama telah menyerahkan 444 personel Polri berikut kelengkapan pendukung yang melekat dalam satuan tugas pengamanan dan pengawalan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pihak kedua menerima penyerahan tersebut dalam keadaan lengkap dan menugaskan Satgas Pam Capres dan Cawapres sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, katanya.

Petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) memeriksa kelengkapan logistik Pemilu sebelum didistribusikan ke kelurahan di gudang logistik KPU Jakarta Pusat (Foto ilustrasi).

Photo :
  • ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

KPU, pada Senin, 13 November 2023, menetapkan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud Md., dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden yang berkompetisi dalam Pemilu Presiden 2024. Penetapan itu setelah KPU memverifikasi dokumen dan melihat hasil tes kesehatan ketiga pasangan tersebut.

Pasangan Anies-Muhaimin diusung oleh Partai NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Ummat.

Pasangan Ganjar-Mahfud diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Sedangkan pasangan Prabowo-Gibran diusung oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), serta Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak lolos menjadi peserta Pemilu 2024.

KPU telah menetapkan masa kampanye pemilu yang akan berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sementara pemungutan suara dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya