Jimly: Nurpati Itu Dipecat Tidak Hormat

Dewan Kehormatan KPU Rekomendasi Berhentikan Andi Nurpati
Sumber :
  • Antara/Rosa Panggabean

VIVAnews - Ketua Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum Jimly Asshiddiqie menegaskan sebenarnya Andi Nurpati diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan KPU setelah terbukti bergabung dengan kepengurusan salah satu partai politik di tanah air.

"Dalam rekomendasi, kami menyatakan bahwa pemberhentian Andi Nurpati adalah karena pelanggaran. Pemberhentian karena pelanggaran itu konotasinya sama dengan pemberhentian secara tidak terhormat," kata Jimly dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa 20 Juli 2010.

Jimly menjelaskan, Dewan Kehormatan KPU tidak mencantumkan kalimat 'pemberhentian secara tidak terhormat' dalam rekomendasinya, karena hal tersebut tidak diatur dalam Undang-undang. "Oleh karena itu, kami menggunakan istilah pemberhentian karena pelanggaran. Tapi maksudnya sama karena Andi Nurpati terbukti melanggar kode etik," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Penjelasan Jimly ini dikemukakan menanggapi pernyataan sebagian besar anggota Komisi II yang menuduh Dewan Kehormatan KPU tidak berani menindak tegas anggota KPU yang jelas-jelas melakukan pelanggaran berat.

Jimly mengakui, kasus Andi Nurpati adalah kasus penting karena memperlihatkan lemahnya pengawasan terhadap anggota KPU pusat. Pengawasan terhadap KPU, ujarnya, tidak diatur tegas dalam UU Penyelenggaraan Pemilu. Saking longgarnya pengawasan, kata Jimly, kasus serupa diduga sudah pernah terjadi sebelumnya.

"Ada kasus serupa di Maluku Utara. Sekitar dua atau tiga bulan lalu, ada anggota KPU Malut yang menjadi calon bupati. Tapi ia tidak melapor dan tidak mengundurkan diri. Setelah ada kasus Andi, dia baru melapor dan datang ke KPU Pusat untuk minta berhenti," tutur Jimly.

Dengan demikian, ujar Jimly, kasus Andi Nurpati harus dijadikan tonggak untuk menegakkan sistem politik di Indonesia. "Anggota KPU yang menjadi pengurus parpol adalah pelanggaran berat dan memenuhi kualifikasi untuk diberhentikan secara tidak terhormat," ujar Jimly lagi. Sayangnya, imbuh Jimly, UU tidak menyebutkan rincian sanksi bagi pelanggaran yang dilakukan Andi.

Praktik Jasa Pemalsuan Pelat Nomor Khusus 'ZZ' dan STNK Tarifnya Rp55-100 Juta
Pekerja menunjukkan uang Rupiah dan Dolar Amerika Serikat di sebuah tempat penukaran uang di Jakarta.

Rupiah Perkasa ke Rp 16.088 per Dolar AS Usai Rilis Data Inflasi RI

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS di pasar spot melemah pada perdagangan Jumat, 3 Mei 2024. Rupiah melemah sebesar 97 poin, atau 0,60 persen ke Rp 16.088 per dolar as.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024